Berita

Adies Kadir, saat pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi, di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

MKMK Pastikan Adies Kadir Tak Bersidang jika Ada Potensi Konflik Kepentingan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


Palguna memaparkan, terdapat mekanisme yang diterapkan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam memproses gugatan di MK, baik pengujian undang-undang (PUU) maupun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Mekanisme pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim akan membahas dan menentukan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

“Cara yang pertama adalah dibicarakan dalam RPH. Kemudian di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” jelas Palguna.

Mekanisme kedua adalah penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Apabila hakim masih ragu, ia juga dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkas Palguna.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya