Berita

Ary Ginanjar Agustian dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honoris Causa) oleh Universitas Jayabaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengukuhan Ary Ginanjar sebagai Profesor Kehormatan Tuai Apresiasi

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah tokoh nasional menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, sebagai Profesor Kehormatan (Honoris Causa) oleh Universitas Jayabaya. 

Gelar akademik kehormatan tertinggi tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi besar Ary dalam penguatan karakter hukum di Indonesia.

Pengukuhan dilaksanakan dalam sidang terbuka senat akademik di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H., Lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.


Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, menyebut pengukuhan guru besar di bidang karakter hukum memiliki arti penting bagi perkembangan sistem hukum nasional.

“Pengukuhan guru besar bidang karakter hukum ini memiliki arti penting, karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya berkenaan dengan norma dan kelembagaan, tetapi juga sangat ditentukan oleh karakter manusia yang menjalankannya,” ujarnya.

Sunarto menilai capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan, tidak hanya bagi Ary Ginanjar Agustian secara pribadi, tetapi juga bagi Universitas Jayabaya sebagai institusi pendidikan tinggi. 

Menurutnya, Ary telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karakter sumber daya manusia Indonesia, termasuk di bidang hukum, dengan menekankan pentingnya dimensi spiritual, emosional, dan moral sebagai bagian integral dari profesionalisme.

“Semoga pengabdian dan keilmuan beliau dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pendidikan dan pembinaan hukum, sehingga hukum dapat ditegakkan secara berintegritas dan bermartabat,” tambahnya.

Apresiasi juga disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Ia menilai pengukuhan tersebut memiliki makna strategis bagi pembangunan hukum nasional.

“Selamat dan apresiasi atas pengukuhan guru besar kehormatan di bidang karakter hukum dari Universitas Jayabaya kepada Prof. Ary Ginanjar Agustian. Pengukuhan ini menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan dan institusi, tetapi juga pada karakter manusia di dalamnya,” kata Supratman.

Menurut Supratman, hukum yang kuat lahir dari insan hukum yang berintegritas, beretika, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, bangsa Indonesia membutuhkan sumber daya manusia unggul di bidang hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan kokoh secara moral.

“Tanpa karakter hukum yang kuat, kemajuan bangsa akan kehilangan arah dan kepercayaan publik. Karena itu, pengukuhan ini diharapkan memperkaya khazanah akademik sekaligus menjadi inspirasi dalam membentuk generasi penegak dan pemikir hukum Indonesia yang berintegritas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, juga berharap pengukuhan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan tinggi dan para praktisi hukum.

“Mudah-mudahan memberi inspirasi kepada dunia perguruan tinggi, para sarjana hukum, ilmuwan, praktisi, dan penegak hukum mengenai pentingnya karakter hukum yang harus kita benahi dan perbaiki dalam rangka membangun generasi penerus negara hukum yang berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, berharap pengukuhan tersebut turut memperkuat upaya pembangunan integritas bangsa.

“Semoga hal ini menjadi kontribusi dalam rangka visi Indonesia Emas 2045 dan semoga Prof. Ary Ginanjar Agustian dapat semakin membumikan nilai-nilai antikorupsi, agar ke depan Indonesia menjadi masyarakat dan bangsa yang berintegritas,” ucapnya.

Pengukuhan Ary Ginanjar Agustian sebagai Profesor Kehormatan di bidang karakter hukum diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pengembangan ilmu hukum dan pembentukan karakter, sebagai fondasi penting bagi penegakan hukum yang berintegritas di Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya