Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peristiwa tertangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi peringatan keras bahwa integritas sektor peradilan masih menyisakan celah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang telah lama teridentifikasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari persoalan lama yang telah dipetakan KPK melalui kajian pencegahan di sektor peradilan.

"Peristiwa di PN Depok ini memperlihatkan bahwa titik-titik rawan integritas di proses peradilan memang nyata dan telah lama kami identifikasi melalui kajian. Karena itu, tindak lanjut para pemangku kepentingan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.


Pada 2020, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian bertajuk "Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan", yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sejumlah temuan menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang hingga kini masih relevan.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Masalah juga muncul pada aspek administrasi. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Situasi tersebut menyulitkan pengawasan serta melemahkan akuntabilitas. KPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpotensi menggerus transparansi dan pengendalian internal," terang Budi.

Ketimpangan distribusi beban kerja hakim pun menjadi sorotan, dengan disparitas mencapai 46 persen. Kondisi ini berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara. Di sisi lain, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi masih terjadi, bahkan praktik pungutan liar ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan 6 rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan. Rekomendasi itu meliputi penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, kebijakan standar waktu tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata, distribusi hakim yang lebih merata, pengawasan berkala dari Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman termasuk pemanfaatan CCTV untuk pengawasan.

Karena itu, KPK mendorong komitmen dan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai mutlak demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan benar-benar berkeadilan.

"Kami menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Harus ada perbaikan tata kelola secara sistemik, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas di semua lini," pungkas Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya