Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peristiwa tertangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi peringatan keras bahwa integritas sektor peradilan masih menyisakan celah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang telah lama teridentifikasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari persoalan lama yang telah dipetakan KPK melalui kajian pencegahan di sektor peradilan.

"Peristiwa di PN Depok ini memperlihatkan bahwa titik-titik rawan integritas di proses peradilan memang nyata dan telah lama kami identifikasi melalui kajian. Karena itu, tindak lanjut para pemangku kepentingan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.


Pada 2020, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian bertajuk "Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan", yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sejumlah temuan menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang hingga kini masih relevan.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Masalah juga muncul pada aspek administrasi. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Situasi tersebut menyulitkan pengawasan serta melemahkan akuntabilitas. KPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpotensi menggerus transparansi dan pengendalian internal," terang Budi.

Ketimpangan distribusi beban kerja hakim pun menjadi sorotan, dengan disparitas mencapai 46 persen. Kondisi ini berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara. Di sisi lain, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi masih terjadi, bahkan praktik pungutan liar ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan 6 rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan. Rekomendasi itu meliputi penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, kebijakan standar waktu tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata, distribusi hakim yang lebih merata, pengawasan berkala dari Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman termasuk pemanfaatan CCTV untuk pengawasan.

Karena itu, KPK mendorong komitmen dan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai mutlak demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan benar-benar berkeadilan.

"Kami menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Harus ada perbaikan tata kelola secara sistemik, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas di semua lini," pungkas Budi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya