Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peristiwa tertangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi peringatan keras bahwa integritas sektor peradilan masih menyisakan celah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang telah lama teridentifikasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari persoalan lama yang telah dipetakan KPK melalui kajian pencegahan di sektor peradilan.

"Peristiwa di PN Depok ini memperlihatkan bahwa titik-titik rawan integritas di proses peradilan memang nyata dan telah lama kami identifikasi melalui kajian. Karena itu, tindak lanjut para pemangku kepentingan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.


Pada 2020, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian bertajuk "Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan", yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sejumlah temuan menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang hingga kini masih relevan.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Masalah juga muncul pada aspek administrasi. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Situasi tersebut menyulitkan pengawasan serta melemahkan akuntabilitas. KPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpotensi menggerus transparansi dan pengendalian internal," terang Budi.

Ketimpangan distribusi beban kerja hakim pun menjadi sorotan, dengan disparitas mencapai 46 persen. Kondisi ini berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara. Di sisi lain, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi masih terjadi, bahkan praktik pungutan liar ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan 6 rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan. Rekomendasi itu meliputi penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, kebijakan standar waktu tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata, distribusi hakim yang lebih merata, pengawasan berkala dari Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman termasuk pemanfaatan CCTV untuk pengawasan.

Karena itu, KPK mendorong komitmen dan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai mutlak demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan benar-benar berkeadilan.

"Kami menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Harus ada perbaikan tata kelola secara sistemik, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas di semua lini," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya