Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peristiwa tertangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi peringatan keras bahwa integritas sektor peradilan masih menyisakan celah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang telah lama teridentifikasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari persoalan lama yang telah dipetakan KPK melalui kajian pencegahan di sektor peradilan.

"Peristiwa di PN Depok ini memperlihatkan bahwa titik-titik rawan integritas di proses peradilan memang nyata dan telah lama kami identifikasi melalui kajian. Karena itu, tindak lanjut para pemangku kepentingan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.


Pada 2020, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian bertajuk "Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan", yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sejumlah temuan menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang hingga kini masih relevan.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Masalah juga muncul pada aspek administrasi. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Situasi tersebut menyulitkan pengawasan serta melemahkan akuntabilitas. KPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berpotensi menggerus transparansi dan pengendalian internal," terang Budi.

Ketimpangan distribusi beban kerja hakim pun menjadi sorotan, dengan disparitas mencapai 46 persen. Kondisi ini berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara. Di sisi lain, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi masih terjadi, bahkan praktik pungutan liar ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan 6 rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan. Rekomendasi itu meliputi penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, kebijakan standar waktu tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata, distribusi hakim yang lebih merata, pengawasan berkala dari Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman termasuk pemanfaatan CCTV untuk pengawasan.

Karena itu, KPK mendorong komitmen dan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai mutlak demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan benar-benar berkeadilan.

"Kami menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Harus ada perbaikan tata kelola secara sistemik, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas di semua lini," pungkas Budi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya