Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Publika

Gentengisasi: Logika Kolonial dalam Kebijakan Prabowo

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 18:27 WIB

SEJARAH hunian di Nusantara adalah sejarah kecerdasan ekologis. Rumah-rumah vernakular lahir dari dialog panjang antara manusia dan alam: atap ijuk yang sejuk, bambu yang lentur menghadapi gempa, kayu yang menyesuaikan kelembaban tropis. 

Arsitektur bukan sekadar bentuk, melainkan adaptasi. Ia tumbuh dari konteks sosial, geografis, dan kultural yang beragam.

Kolonialisme Pernah Memutus Dialog Itu


Pada awal abad ke-20, pemerintah Hindia Belanda menjalankan program Woningverbetering untuk “memperbaiki” kampung-kampung pribumi. Dalihnya higienis: memberantas wabah pes yang dikaitkan dengan tikus yang bersembunyi di material organik seperti ijuk dan rumbia. 

Solusinya adalah genteng tanah liat pres -- lebih padat, lebih tertutup, lebih “modern” menurut standar Eropa. Namun intervensi ini tidak netral. Ia membawa logika industrial dan standar estetika kolonial ke ruang hidup masyarakat lokal. Sejak saat itu, genteng bukan lagi sekadar pelindung hujan, melainkan simbol modernitas yang dipaksakan dari atas.

Lebih dari satu abad kemudian, gagasan “gentengisasi nasional” kembali muncul dalam kebijakan Presiden Prabowo dengan proyeksi anggaran hingga Rp1 triliun. Program ini dikaitkan dengan pemanfaatan limbah batu bara -- fly ash and bottom ash (FABA) -- yang diklaim dapat memperkuat genteng sekaligus menyelesaikan persoalan residu PLTU. Secara teknis, argumen ini memiliki dasar akademik: FABA dapat meningkatkan kepadatan dan daya tahan material. Namun persoalan utamanya bukan sekadar teknis material, melainkan logika kebijakan yang menyertainya.

Program ini bekerja dalam logika drone view: Indonesia dipandang sebagai hamparan atap seng yang panas dan berkarat yang harus diganti secara seragam, agar tampak lebih rapi dan “layak”. Dari perspektif udara, keseragaman memang terlihat indah. Namun dari perspektif darat, Indonesia adalah kepulauan dengan keragaman ekologi, budaya, dan risiko bencana yang berbeda-beda.

Di Papua dan Maluku, kayu lokal memiliki logika struktural yang sesuai dengan iklim dan budaya setempat. Di Kalimantan, rumah panggung adalah respons ekologis terhadap banjir dan kelembaban tinggi. Di wilayah rawan gempa, beban atap yang lebih berat bisa menjadi risiko struktural tersendiri. Penyeragaman material dari pusat tanpa penguatan industri lokal berpotensi menciptakan ketergantungan distribusi serta memperbesar konsentrasi keuntungan di wilayah produksi tertentu -- yang mayoritas berada di Jawa.

Di titik ini, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah program ini sepenuhnya dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di daerah, atau sekaligus menjadi jalan keluar administratif bagi persoalan residu industri batu bara? 

Tanpa perlu berspekulasi tentang motif, transparansi kebijakan menuntut kejelasan: apakah ini langkah yang konsisten dengan agenda transisi energi dan keberlanjutan lingkungan, atau justru memperpanjang umur ekosistem batu bara melalui hilirisasi limbahnya?

Lebih jauh lagi, ada paradoks yang tak bisa diabaikan. Dulu genteng dipromosikan untuk mengatasi tikus biologis pembawa pes yang bersembunyi di atap organik. Hari ini, atap seng dianggap panas dan perlu diganti demi kualitas hunian. Namun tantangan kita bukan lagi tikus biologis. Tantangan kita adalah “tikus anggaran”. Dan tikus anggaran tidak bersembunyi di atap seng yang hendak diganti. Ia bergerak di celah kontrak, distribusi logistik, dan skema pengadaan yang minim transparansi.

Jika pengawasan lemah dan akuntabilitas longgar, maka yang tumbuh bukan hanya industri genteng, tetapi juga peluang rente yang menggerogoti kepercayaan publik. Atap bisa berubah warna; tata kelola tidak otomatis berubah watak.

Masalah mendasar bangsa ini bukan jenis atap, melainkan kualitas fondasi kebijakan. Jika korupsi masih sistemik, jika partisipasi warga diabaikan, dan jika keputusan disusun secara sentralistik, maka setiap proyek betapapun dibungkus narasi kesejahteraan akan berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Kritik ini bukan penolakan terhadap inovasi material. Kritik ini adalah pengingat bahwa pembangunan tidak boleh sekadar tampil rapi dari atas, tetapi harus relevan dan adil dari bawah. Modernitas tidak identik dengan penyeragaman. Nasionalisme tidak identik dengan sentralisasi.

Publik tidak sedang menunggu atap yang lebih “beradab” menurut standar kekuasaan. Publik menunggu negara yang benar-benar melindungi -- bukan sekadar memperindah tampilan.

Alip Purnomo 
Direktur Eksekutif IndexPolitica


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya