Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri). (Foto: Humas KPK)

Hukum

LSP KPK Kukuhkan Sertifikasi Antikorupsi Berstandar Nasional

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus memperkuat standar asesmen nasional bidang antikorupsi lewat pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada momentum yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.


"Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Penguatan tersebut menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional, sekaligus selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penetapan SK SKKK CRA pun menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi.

"Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis," terang Setyo.

SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko.

Bagi KPK, sertifikasi tersebut berperan strategis memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi, guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.

Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026, sertifikasi oleh LSP KPK tercatat sebanyak 6.344 sertifikat yang terdiri dari 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API), tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Karena itu, Setyo mengungkap para PAKSI maupun API diharapkan terus berinovasi membagikan praktik baiknya.

"Para penyuluh harus terus beradaptasi seperti memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi," jelas Setyo.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial. Bukti praktik baiknya, telah lahir 45 Forum PAKSI-API di 5 kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.

Selain itu, berdiri komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta 5 komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif.

"Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar," kata Wawan.

Ketua BNSP, Syamsi Hari menegaskan pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh yang komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.

"Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker," kata Syamsi.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor memberi apresiasi kepada KPK yang dinilai serius dan berkomitmen menumbuhkan budaya antikorupsi.

"Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik," pungkas Afriansyah.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya