Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri). (Foto: Humas KPK)

Hukum

LSP KPK Kukuhkan Sertifikasi Antikorupsi Berstandar Nasional

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus memperkuat standar asesmen nasional bidang antikorupsi lewat pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada momentum yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.


"Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Penguatan tersebut menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional, sekaligus selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penetapan SK SKKK CRA pun menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi.

"Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis," terang Setyo.

SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko.

Bagi KPK, sertifikasi tersebut berperan strategis memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi, guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.

Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026, sertifikasi oleh LSP KPK tercatat sebanyak 6.344 sertifikat yang terdiri dari 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API), tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Karena itu, Setyo mengungkap para PAKSI maupun API diharapkan terus berinovasi membagikan praktik baiknya.

"Para penyuluh harus terus beradaptasi seperti memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi," jelas Setyo.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial. Bukti praktik baiknya, telah lahir 45 Forum PAKSI-API di 5 kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.

Selain itu, berdiri komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta 5 komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif.

"Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar," kata Wawan.

Ketua BNSP, Syamsi Hari menegaskan pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh yang komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.

"Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker," kata Syamsi.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor memberi apresiasi kepada KPK yang dinilai serius dan berkomitmen menumbuhkan budaya antikorupsi.

"Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik," pungkas Afriansyah.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya