Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri). (Foto: Humas KPK)

Hukum

LSP KPK Kukuhkan Sertifikasi Antikorupsi Berstandar Nasional

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus memperkuat standar asesmen nasional bidang antikorupsi lewat pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada momentum yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.


"Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Penguatan tersebut menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional, sekaligus selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penetapan SK SKKK CRA pun menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi.

"Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis," terang Setyo.

SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko.

Bagi KPK, sertifikasi tersebut berperan strategis memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi, guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.

Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026, sertifikasi oleh LSP KPK tercatat sebanyak 6.344 sertifikat yang terdiri dari 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API), tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

Karena itu, Setyo mengungkap para PAKSI maupun API diharapkan terus berinovasi membagikan praktik baiknya.

"Para penyuluh harus terus beradaptasi seperti memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi," jelas Setyo.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial. Bukti praktik baiknya, telah lahir 45 Forum PAKSI-API di 5 kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.

Selain itu, berdiri komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta 5 komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif.

"Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar," kata Wawan.

Ketua BNSP, Syamsi Hari menegaskan pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh yang komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.

"Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker," kata Syamsi.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor memberi apresiasi kepada KPK yang dinilai serius dan berkomitmen menumbuhkan budaya antikorupsi.

"Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik," pungkas Afriansyah.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya