Berita

Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hentikan Publikasi Aliran Modal Asing, Celios: BI Sangat Payah!

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menghentikan publikasi data aliran modal asing secara mingguan di situs resmi menuai kritik.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, sebagai otoritas moneter, BI memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi terkait kondisi moneter dan arus keuangan kepada masyarakat.

“Bank Indonesia menyampaikan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab otoritas moneter kepada publik,” kata Nailul kepada RMOL pada Senin 9 Februari 2026.


Menurutnya, penghentian publikasi data aliran modal asing justru mempersempit akses masyarakat terhadap informasi kinerja pemerintah dan lembaga negara, seperti yang lebih dulu dilakukan Kemenkeu dalam laporan APBN di situs resminya.

“Setelah APBN kita hanya berbentuk PPT (PowerPoint Presentation), yang tadinya berbentuk laporan lengkap, sekarang data aliran uang asing juga dibatasi,” tegasnya.

Nailul juga menyoroti keputusan BI yang mengalihkan akses data tersebut ke masing-masing institusi, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pasar saham dan Kementerian Keuangan untuk SBN.

“BI melemparnya ke institusi masing-masing seperti BEI dan Kemenkeu (SBN). Padahal BI mampu mengetahui aliran uang yang keluar dan yang masuk melalui sistem keuangan yang di bawah BI,” ungkapnya.

Lebih jauh, Nailul menyebut kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya kinerja bank sentral dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi.

“Jika memang dilakukan, BI sangat sangat sangat payah,” tandasnya.

Untuk diketahui, BI mulai menyetop publikasi data aliran modal asing secara mingguan sejak akhir pekan lalu.

Sebelumnya, BI rutin merilis laporan mingguan yang memuat perkembangan nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), surat utang pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury (UST), hingga pergerakan aliran modal asing.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya