Berita

Sidang perkara dugaan kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus Sritex, Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Direksi

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan perkara dugaan kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. 

Pada sidang terbaru Rabu 4 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu EW Kepala Cabang (Kacap) Solo, FSP Kepala Grup Administrasi Kredit (ADK), HH Manajer ADK, dan AN Kadiv ADK. Mereka bertugas di Bank DKI tahun 2020.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa inisiasi kredit Sritex berawal dari penerusan penawaran kredit dari Kantor Cabang Solo kepada grup bisnis kantor pusat (KMN) dan telah dilakukan kunjungan (OTS) kepada debitur dari bulan Juni-Juli 2020 oleh KC Solo dan kemudian OTS pada Agustus oleh grup KMN.


Saksi EW mengungkapkan tidak pernah ada intervensi direksi termasuk Babay Farid Wazdi (BFW) pada proses kredit Sritex. 

Katanya, dia meneruskan kredit ini ke KMN, karena saat kunjungan kegiatan Sritex berjalan baik, karyawan banyak sekitar 10.000-20.000 orang dan saat itu sedang ada proyek masker. Sehingga ia merasa layak meneruskan kredit ini ke kantor pusat (KMN).

Tim Kuasa Hukum BFW menjelaskan, bahwa pemeriksaan dari tiga saksi grup ADK mengungkapkan fakta tidak adanya monitoring oleh grup ADK atas pencairan kredit ini, yaitu atas verifikasi invoice sebagai dokumen persyaratan kredit melainkan hanya melakukan check list.

Lebih lanjut diungkap bahwa tidak pernah ada dokumen call memo dari grup KMN dan RKT yang merupakan bukti telah dilakukannya verifikasi atas invoice dari PT Sritex.

“Dengan demikian, maka adanya invoice yang diduga palsu dalam proses kredit Sritex luput dari pantauan monitoring persyaratan kredit oleh grup ADK,” jelas Tim Kuasa Hukum BFW dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 8 Februari 2026.

Pada rangkaian dari proses penarikan kredit yang dilakukan baik pada bagian KMN, RKT, maupun ADK terungkap adanya hal-hal yang tidak dilakukan meskipun merupakan kewajiban dari masing-masing grup tersebut jika merujuk pada ketentuan internal bank.

Beberapa saksi bahkan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya Pedoman Perusahaan Kredit Menengah, karenanya mereka tidak merujuk ketentuan internal tersebut, melainkan merujuk pada ketentuan internal admin kredit.

Namun demikian pada kesempatan itu, mereka tidak membawa ketentuan tersebut dan menyatakan tidak tahu apakah ketentuan internal tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak, dan tidak menunjukkan perbedaan kedua ketentuan dimaksud dimaksud dalam persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa proses penarikan atau pencairan kredit tidak pernah ada intervensi dari direksi, termasuk BFW dan tidak pernah ada laporan kepada komite kredit bahwa ada kendala dalam pemrosesan. Sehingga ke-3 orang saksi tetap meneruskan proses pencairan meskipun ada beberapa dokumen yang tidak diverifikasi.

Saksi FSP mengungkapkan di lapangan ia harus mempertimbangkan divisi bisnis yang memiliki target dan siapa yang akan menanggung biaya/bunga yang timbul jika kredit terlalu lama dicairkan.

Atas pertimbangan ini, dia menyatakan kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin 26 Oktober 2020, meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN dan tanpa membuat laporan kendala kepada komite kredit.

“Dalam prosedur internal bank mestinya jika terdapat kendala maka harus melaporkan secara tertulis kepada komite kredit untuk mendapat persetujuan pencairan. Dalam hal itu tidak dilakukan, dan tetap meneruskan pencairan kredit,” jelas Tim Kuasa Hukum BFW.

Berdasarkan fakta persidangan pada 4 Februari 2026, kembali ditekankan bahwa perkara ini harus dilihat berdasarkan struktur kewenangan, pembagian tugas sesuai jabatan, dan mekanisme kerja yang diatur dalam Pedoman Perusahaan, bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran yang mengabaikan aturan internal bank itu sendiri.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” demikian Tim Kuasa Hukum BFW.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya