Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Nusantara

Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Masih Berpeluang Diangkat PPPK

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Guru madrasah swasta masih memiliki peluang diangkat sebagai  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, Kementerian Agama masih terus mengupayakan berbagai skema kebijakan agar guru honorer madrasah swasta dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. 

“Selama masih ada ruang dan peluang kebijakan, kami akan terus memperjuangkan agar guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Kamaruddin Amin, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. 


Kamaruddin mengungkapkan pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Ketua  Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) di Jakarta, baru-baru ini. 

“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegasnya. 

Selain pengangkatan PPPK, Kemenag juga mendorong percepatan sertifikasi guru. Saat ini, Kemenag membina 1.157.050 guru yang terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS, termasuk guru madrasah, pesantren, serta guru pendidikan agama lintas agama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 497.893 guru tercatat belum mengikuti program sertifikasi. Mereka berasal dari berbagai satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dengan mayoritas merupakan guru madrasah.

“Kami terus mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam program sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” ujar Kamaruddin Amin.

Ketua PGMNI Heri Purnama menyambut baik pernyataan tersebut dan berharap upaya Kementerian Agama dapat segera membuahkan hasil nyata bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Kami berharap perjuangan ini dapat membuka jalan bagi kesejahteraan guru madrasah, baik melalui pengangkatan PPPK maupun kebijakan lainnya,” kata Heri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya