Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Nusantara

Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Masih Berpeluang Diangkat PPPK

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Guru madrasah swasta masih memiliki peluang diangkat sebagai  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, Kementerian Agama masih terus mengupayakan berbagai skema kebijakan agar guru honorer madrasah swasta dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. 

“Selama masih ada ruang dan peluang kebijakan, kami akan terus memperjuangkan agar guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Kamaruddin Amin, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. 


Kamaruddin mengungkapkan pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Ketua  Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) di Jakarta, baru-baru ini. 

“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegasnya. 

Selain pengangkatan PPPK, Kemenag juga mendorong percepatan sertifikasi guru. Saat ini, Kemenag membina 1.157.050 guru yang terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS, termasuk guru madrasah, pesantren, serta guru pendidikan agama lintas agama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 497.893 guru tercatat belum mengikuti program sertifikasi. Mereka berasal dari berbagai satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dengan mayoritas merupakan guru madrasah.

“Kami terus mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam program sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” ujar Kamaruddin Amin.

Ketua PGMNI Heri Purnama menyambut baik pernyataan tersebut dan berharap upaya Kementerian Agama dapat segera membuahkan hasil nyata bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Kami berharap perjuangan ini dapat membuka jalan bagi kesejahteraan guru madrasah, baik melalui pengangkatan PPPK maupun kebijakan lainnya,” kata Heri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya