Berita

M Mahfuz Abdullah di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Polda Metro Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Morowali

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus hukum melibatkan perusahaan tambang di Morowali, PT Teknik Alum Service.

Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pelapor Agam Tirto Buwono terkait kasus bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025 perihal Akta 02 notaris Firdhonal yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS.

"Hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.


Mahfuz menduga Akta 02 tersebut dibuat secara tidak wajar, di mana saham kliennya mendadak beralih kepemilikan meski belum dibayar lunas.

"Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU 1/1946 tentang KUHP  Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486," jelasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, Agam Tirto Buwono melakukan perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT Greenworld Resources milik Hong Kah Ing dengan nilai 6,5 juta Dolar AS pada bulan Juli 2013. Proses jual beli tersebut baru dibayarkan sebesar 250 ribu Dolar AS. 

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam berpindah melalui akta 02 notaris Firdhonal. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” lanjut Mahfuz.

Kliennya juga baru mengetahui ada dokumen yang diduga dipalsukan, seperti Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus untuk membuat akta jual berli saham dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” pungkasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya