Berita

M Mahfuz Abdullah di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Polda Metro Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Perusahaan Tambang Morowali

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus hukum melibatkan perusahaan tambang di Morowali, PT Teknik Alum Service.

Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pelapor Agam Tirto Buwono terkait kasus bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025 perihal Akta 02 notaris Firdhonal yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS.

"Hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.


Mahfuz menduga Akta 02 tersebut dibuat secara tidak wajar, di mana saham kliennya mendadak beralih kepemilikan meski belum dibayar lunas.

"Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU 1/1946 tentang KUHP  Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486," jelasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, Agam Tirto Buwono melakukan perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT Greenworld Resources milik Hong Kah Ing dengan nilai 6,5 juta Dolar AS pada bulan Juli 2013. Proses jual beli tersebut baru dibayarkan sebesar 250 ribu Dolar AS. 

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam berpindah melalui akta 02 notaris Firdhonal. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” lanjut Mahfuz.

Kliennya juga baru mengetahui ada dokumen yang diduga dipalsukan, seperti Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus untuk membuat akta jual berli saham dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya