Berita

Kuasa hukum Mataloka Ilham Yuli Isdiyanto dan ?Zia Ul Fattah Idris.(Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Konser K-Pop Gagal, Promotor Rugi Hampir Rp10 Miliar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu promotor konser, Mataloka mengambil langkah hukum dengan melapor pada Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana.

Laporan telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 11 November 2025. 

Sebelumnya, pihak Mataloka telah melayangkan dua kali somasi dan melakukan tiga kali mediasi, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.


Pada Oktober 2025, seharusnya ada festival musik yang mendatangkan para idola K-Pop termasuk salah satu member BTS. Namun, acara tersebut gagal. 

Dalam proses tersebut, Mataloka meyakini adanya unsur penggelapan dana. Kasus ini menyeret oknum salah satu promotor senior yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia. 

Pasca pelaporan ke Polda Metro Jaya, pada 22 Januari 2026 juga telah dilakukan Gelar Perkara Khusus. Dari gelar perkara, ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.

Saat ini, kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto, meminta penyidikan dapat dilakukan seobjektif mungkin untuk melindungi hak-hak klien mereka yang telah dirugikan sekitar Rp9,7 miliar atau hampir Rp10 miliar tersebut.

Ilham mengatakan, dia sudah datang ke Polda Metro Jaya pada Senin 2 Februari 2026, untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. 

"Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Februari 2026.

Ilham mengatakan, kliennya percaya melakukan kerjasama karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. 

"Namun sangat disayangkan, dalam kerja sama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya