Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam revisi UU Pemilu menuai sorotan. 

Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan PT berisiko memperbesar jumlah suara yang hilang dan berdampak langsung terhadap tingkat keterwakilan politik publik di parlemen.

“Jika PT dinaikkan, akan berisiko kepada semakin banyaknya suara yang hilang sehingga akan berpengaruh kepada tingkat keterwakilan politik publik di parlemen,” ujar Andi Yusran kepada RMOL, Jumat, 27 Februari 2026.


Karena itu, ia mengusulkan sejumlah gagasan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, PT sebaiknya diturunkan di bawah 4 persen guna meminimalisir suara terbuang dan menjaga prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.

Kedua, tata cara perhitungan suara partai secara nasional perlu diubah. Ia menilai perhitungan tidak hanya didasarkan pada raihan suara untuk kursi DPR, tetapi juga mengakomodasi raihan suara di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, dukungan riil masyarakat di berbagai tingkatan tetap memiliki bobot dalam sistem representasi.

Ketiga, ia mengusulkan agar fraksi tidak lagi dijadikan alat kelengkapan dewan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kooptasi anggota dewan oleh eksekutif melalui jalur fraksi. Dengan penguatan posisi individu legislator, setiap anggota dewan diharapkan dapat lebih independen dan benar-benar merepresentasikan rakyat.

Keempat, Andi Yusran menegaskan bahwa anggota dewan yang terpilih melalui raihan suara murni harus memiliki hak penuh untuk tetap menjabat selama lima tahun, meskipun dipecat oleh partainya. Ia juga mendorong agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berpindah partai tanpa kehilangan kursinya.

“Sesungguhnya rakyat memilih wakilnya untuk bertugas selama lima tahun. Namun amanah itu sering diamputasi oleh partai,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Pemilu ke depan benar-benar berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi substantif, bukan sekadar menguntungkan kepentingan partai politik semata.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya