Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 09:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ratusan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diberi sanksi oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera bertindak terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki izin resmi. 

"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. 


Menurut dia, aturan perizinan tidak bisa ditawar, termasuk untuk fasilitas olahraga yang tengah menjamur tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, juga menaruh perhatian pada aspek tata ruang dan lingkungan. 

"Ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel," ujarnya.

Data yang diterima Pemprov DKI menunjukkan terdapat 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Pemerintah akan melakukan penertiban melalui Satpol PP dan koordinasi dengan pemerintah kota serta kecamatan setempat.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan diduga tidak seluruhnya memenuhi ketentuan perizinan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya