Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (RMOL/Reni Erina)

Politik

Pansel Pimpinan OJK segera Dibentuk

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera dimulai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga untuk mengusulkan perwakilan sebagai anggota Pansel OJK.

Surat tersebut antara lain dikirimkan kepada Bank Indonesia (BI) serta institusi terkait lainnya yang akan terlibat dalam susunan Pansel OJK.


“Ini kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota Pansel,” kata Purbaya usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit 2026, dikutip Rabu 4 Febuari 2026.

Purbaya menjelaskan, Pansel OJK nantinya akan diisi oleh perwakilan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. 

Komposisi tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme proses seleksi pimpinan otoritas jasa keuangan.

Selain unsur otoritas, pemerintah juga akan melibatkan perwakilan masyarakat dan sektor swasta. Untuk unsur tersebut, pendekatan akan dilakukan secara langsung.

“Untuk yang private dari masyarakat, kami akan mengontak satu per satu untuk menjadi anggota Pansel,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, sejumlah pejabat tinggi OJK mengundurkan diri secara serentak pada Jumat 30 Januari 2026. Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28-29 Januari 2026.

Beberapa pejabat yang mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek Ida Bagus Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya