Berita

Muhammad Riza Chalid. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pemberitahuan soal terbitnya red notice kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid dari Interpol.

“Memang benar kami tanggal 2 Februari 2026, telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan kita (terkait) red notice terhadap MRC sudah diapprove oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang pun mengungkapkan proses permohonan red notice terhadap Riza Chalid yang sudah diajukan sejak Juli 2025.


Awalnya Riza dipanggil sebagai saksi dalam perkara tata kelola minyak mentah. 

Sayangnya, saat berstatus sebagai saksi Riza tiga kali tidak hadir, kemudian ditetapkan tersangka.

"Sebanyak tiga kali juga tidak hadir dan sudah dipublikasi melalui media nasional. Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO,” jelas Anang.

Selanjutnya, setelah DPO terbit, pihak Kejagung pun mengajukan permohonan untuk red notice terhadap Riza Chalid.

“Sekitar bulan September, tim dari penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Interpol/NCB kita atas permohonan red notice itu. Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon. Selanjutnya dengan pihak Interpol di sana (dilakukan) zoom meeting,” jelasnya lagi.

Dua bulan berselang, atau sekitar bulan November, ada pertemuan di Maroko, dan melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol dan menerangkan tentang permohonan red notice.

Sebelumnya, dokumen red notice Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 usai National Central Bureau (NCD) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

"Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Kami langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya