Berita

Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Tim media Nadiem)

Politik

Tim Hukum Sebut Tak Ada Intervensi Nadiem soal Harga Chromebook

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara pengadaan Chromebook yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan harga sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.


“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.

Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri hanya terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara proses pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mekanisme e-Katalog tersebut tidak memberi ruang bagi Menteri untuk memberikan perintah, menunjuk vendor tertentu, maupun mengarahkan harga pengadaan.

Dalam proses pengadaan Chromebook, vendor mengajukan penawaran harga yang kemudian diverifikasi dari sisi spesifikasi teknis dan kepatuhan regulasi. Proses ini melalui beberapa tahapan negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah koordinasi Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga.

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," jelas Ari.

"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus membayar USD50–100 per unit laptop dan biaya device management USD200–300 untuk tiga tahun,” tutup kuasa hukum Nadiem.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya