Berita

Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Tim media Nadiem)

Politik

Tim Hukum Sebut Tak Ada Intervensi Nadiem soal Harga Chromebook

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara pengadaan Chromebook yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan harga sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.


“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.

Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri hanya terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara proses pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mekanisme e-Katalog tersebut tidak memberi ruang bagi Menteri untuk memberikan perintah, menunjuk vendor tertentu, maupun mengarahkan harga pengadaan.

Dalam proses pengadaan Chromebook, vendor mengajukan penawaran harga yang kemudian diverifikasi dari sisi spesifikasi teknis dan kepatuhan regulasi. Proses ini melalui beberapa tahapan negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah koordinasi Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga.

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," jelas Ari.

"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus membayar USD50–100 per unit laptop dan biaya device management USD200–300 untuk tiga tahun,” tutup kuasa hukum Nadiem.



Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya