Berita

(Foto: Dok. PLN)

Bisnis

PLN Berhasil Manfaatkan dan Optimalkan FABA PLTU

Gerakkan Ekonomi Sirkuler dan Berkelanjutan
SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG). 

Sepanjang 2025, PLN Group berhasil memanfaatkan hingga 3,44 juta ton FABA atau 103,46 persen dari total produksi FABA tahun 2025.  

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemanfaatan FABA bukan hanya solusi pengelolaan residu pembakaran batu bara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan penguatan ekonomi masyarakat. 


Kini, produk-produk pengolahan FABA PLN yang semakin beragam, telah dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di berbagai sektor dan masyarakat sekitar pembangkit listrik.

“PLN memandang FABA sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah. Pemanfaatannya tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, namun juga mendorong terciptanya lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.

Darmawan melanjutkan, dibanding tahun sebelumnya, di tahun 2025 pemanfaatan FABA juga mengalami peningkatan. Dibanding tahun 2024 pemanfaatannya naik 2,44% year on year (yoy) dari sebelumnya 3,40 juta ton.

Bukan hanya itu, sejak 2023, pemanfaatan FABA tercatat telah mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Seiring masifnya pemanfaatan FABA sebagai limbah non-B3, timbunan FABA di ash yard menunjukkan tren penurunan sejak 2023.

“Kondisi ini menunjukkan pengelolaan FABA PLN semakin terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak ada lagi penumpukan residu pembangkitan yang berpotensi berdampak pada lingkungan,” ujar Darmawan.

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo menjelaskan, saat ini pemanfaatan FABA PLN Group juga telah memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. 

Hingga Desember 2025, total pengurangan emisi dari pemanfaatan FABA mencapai 166.472 ton CO2 yang berasal dari substitusi semen, subgrade, beton pracetak, dan beton ready mix. 

Selain sektor infrastruktur, FABA juga telah dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain, seperti penetralisir air asam tambang dan pembenah tanah yang mendukung sektor pertanian.

Rizal melanjutkan, pemanfaatan FABA skala industri dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pelaku usaha. Salah satunya adalah kerja sama pemanfaatan FABA sebagai bahan baku semen Portland Composite Cement (PCC).

“Kerja sama ini melibatkan 18 PLTU dan 15 pabrik semen nasional. FABA diambil langsung dari unit PLTU dan diangkut menuju fasilitas produksi pabrik semen menggunakan armada khusus,” ucap Rizal.

Di sektor pertambangan, PLN melalui PLTU Ombilin juga bekerja sama dengan perusahaan tambang di Sumatera Barat dalam pemanfaatan FABA. Hingga Desember 2025, total 251.406 ton FABA PLTU Ombilin telah dimanfaatkan sebagai penetralisir air asam tambang.

Bukan hanya itu, PLN Group juga bekerja sama dengan 22 perusahaan batching plant (industri pembuat beton cair siap pakai) yang memanfaatkan FABA dari 13 PLTU. 

PLTU Tanjung Jati B menjadi unit dengan pemanfaatan terbesar untuk skema ini, yakni mencapai 140.436 ton, yang dimanfaatkan oleh lebih dari 15 perusahaan batching plant.

Rizal menambahkan, tidak hanya berfokus pada produk konstruksi, pemanfaatan FABA juga semakin masif dilakukan di sektor pertanian. Hal ini turut ditopang oleh dukungan regulasi dan standardisasi nasional dari Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), salah satunya Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 FABA sebagai Pembenah Tanah dan Bahan Baku Pupuk.

PLN juga tengah bekerja sama dengan Japan Carbon Frontier Organization (JCOAL) untuk studi dan inovasi Granulated Coal Ash (GCA), yaitu produk turunan FABA berbentuk butiran yang dapat digunakan sebagai penjernih air maupun substitusi agregat kasar untuk pemulihan ekosistem air. 

Rencananya, pada tahun ini akan dilakukan mock up test dan uji implementasi di sungai (field test) yang bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan Dinas Lingkungan Hidup. 

Ke depan, masih kata Rizal, produk ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas air yang saat ini semakin turun karena pengayaan nutrisi akibat dampak limbah pertanian, industri dan domestik pada badan sungai.
 
“Kami ingin memastikan bahwa pembangkit PLN tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga menggerakkan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Rizal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya