Berita

Bisnis

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Potret Nyata Kegagalan Sistemik Pasar Modal RI

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus PT Ciputra Development Tbk (CTRA) membuka tabir persoalan paling serius di pasar modal Indonesia usai geger ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Terjadi praktik kepatuhan semu yang dibungkus laporan rapi namun menyembunyikan risiko substansial dari publik investor.

"CTRA potret nyata kegagalan sistemik pasar modal Indonesia. Konsisten menyampaikan laporan keuangan dan kepemilikan saham tetapi tidak ada satu pun yang menyebut CTRA telah melaporkan keterkaitan afiliasi usahanya dengan kasus hukum kepada investor di bursa," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.

Iskandar menyebut kasus CTRA menunjukkan kepatuhan administratif yang selama ini dijadikan tolok ukur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak otomatis mencerminkan transparansi sesungguhnya.


Menurutnya, akar persoalan terletak pada celah regulasi pasar modal yang tidak secara tegas mewajibkan pengungkapan perkara hukum yang menjerat entitas afiliasi non-terdaftar. Celah ini, kata dia, dimanfaatkan banyak korporasi besar untuk tetap terlihat bersih di bursa, sementara persoalan hukum berjalan di jaringan usahanya.

Sorotan tajam diarahkan pada penyidikan dugaan korupsi pencaplokan lahan milik negara seluas 8.077 hektare di Sumatera Utara yang menyeret PT Ciputra Land, afiliasi grup CTRA. Iskandar menilai meski CTRA sebagai emiten belum berstatus tersangka, risiko hukum dan reputasi dari perkara tersebut semestinya dikategorikan sebagai informasi material bagi investor.

“Kesalahan fatal kita adalah menyamakan materialitas dengan status tersangka. Bagi investor, risiko itu sudah material sejak penyidikan menyentuh jaringan utama korporasi,” ujarnya.

Iskandar juga mengaitkan persoalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali mengungkap lemahnya tata kelola kerja sama antara BUMN dan swasta. Menurutnya, temuan menunjukkan bahwa pengawasan negara di level aset strategis rapuh, sehingga pasar modal tak bisa hanya mengandalkan laporan formal emiten.

Dalam konteks global, Iskandar menegaskan bahwa kasus CTRA menjelaskan mengapa Morgan Stanley Capital International (MSCI) terus menyoroti kualitas transparansi pasar Indonesia.

“MSCI tidak menilai kepatuhan administratif, tapi keterbukaan substansial?"termasuk hubungan afiliasi dan risiko hukum. Di sini kita tertinggal,” katanya.

Ia mengingatkan kegagalan mengungkap risiko reputasi bukan isu sepele. Dalam standar global, risiko reputasi adalah risiko pasar yang langsung memengaruhi kepercayaan investor dan valuasi jangka panjang. “Jika ini dibiarkan, pasar kita akan terus dihukum oleh persepsi global,” ujarnya.

Iskandar pun mendesak OJK segera merevisi aturan keterbukaan informasi material agar mencakup kewajiban mengungkap perkara hukum signifikan di tingkat afiliasi, serta meminta BEI memperketat monitoring terhadap emiten dengan struktur konglomerasi kompleks.

“Selama kepatuhan hanya dimaknai sebagai checklist administratif, laporan emiten akan terus menjadi cermin retak yang menipu pasar. Transparansi sejati butuh keberanian untuk jujur, bukan sekadar patuh,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya