Berita

Anggota Komisi IX DPR RI dari PKB, Asep Romy Romaya (Foto: Situs Fraksi PKB)

Politik

Marak Penyalahgunaan Whip Phink, DPR Desak Regulasi Ketat

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penjualan bebas whip phink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O).

Anggota Komisi IX DPR RI dari PKB, Asep Romy Romaya, menilai peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat dapat mengancam generasi muda yang menyalahgunakannya demi efek euforia sesaat atau yang dikenal dengan istilah ‘ngefly’.

“Penggunaan whip phink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” tegas Asep Romy kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.


Whip phink merupakan tabung gas bertekanan yang diperuntukkan bagi sektor kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream. Namun saat ini, produk tersebut dijual bebas baik online maupun offline, dan sering disalahgunakan dengan cara dihirup.

Atas dasar itu, Asep Romy mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O. Ia meminta agar penjualan dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.

Dia menyoroti lemahnya pengawasan saat ini, yang membuat produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Menurutnya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.

“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace,” ujarnya.

Selain pengetatan regulasi, Asep juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N2O. Ia mengingatkan bahwa efek jangka panjang penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.

“Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan hanya bersikap reaktif setelah ada korban,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya