Berita

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah

Nusantara

FPPJ:

RDF Rorotan Tak Boleh Disetop Permanen

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghentikan sementara pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara, merupakan langkah tepat dan responsif terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait dampak kesehatan di sekitar lokasi fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah mengatakan, RDF Rorotan bukanlah proyek kecil. Dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun, proyek tersebut menggunakan dana publik yang bersumber dari uang rakyat.

 "Jadi seluruh kebijakan yang diambil harus menempatkan kepentingan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama," kata Endriansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 2 Febtuari 2026.


Endriansyah menekankan bahwa proyek sebesar ini seharusnya memberikan manfaat positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan potensi risiko kesehatan.

Meski demikian, FPPJ menilai penghentian tersebut sebaiknya bersifat sementara dan terukur, bukan menjadi alasan untuk menghentikan proyek secara permanen. 

Ia mengingatkan bahwa RDF Rorotan merupakan bagian dari strategi pengelolaan sampah jangka panjang DKI Jakarta yang dibangun pada masa pemerintahan sebelumnya untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Proyek ini sudah terbangun dan menyerap anggaran besar. Akan sangat disayangkan jika dihentikan total tanpa solusi. Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi menyeluruh dan mitigasi dampak, bukan pengabaian,” kata Endriansyah.

Menurut FPPJ, persoalan utama RDF Rorotan terletak pada aspek kesiapan operasional, pengendalian dampak lingkungan, serta komunikasi publik yang lemah. 

“Jakarta butuh solusi sampah yang maju, tapi keselamatan warga tidak boleh dikorbankan. Itu prinsip yang harus dijaga,” pungkas Endriansyah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya