Berita

Kondisi Rapat Dengar Pendapat Kasus Nenek Saudah di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal: Jangan Sampai Ada “Nenek Saudah” Lain

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, hanya karena menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan.

Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan keadilan bagi Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahannya dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengatakan dirinya langsung turun ke lokasi setelah kejadian untuk memastikan keterangan korban sesuai fakta lapangan.


“Komisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini,” ujar Arisal saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

“Kami dari anggota DPR RI, Komisi XIII, mengajak dan mengundang seluruh mitra kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kami sepakat untuk mengusut tuntas kasus ini.”

Arisal menyoroti perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Berdasarkan laporan Nenek Saudah, pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, sementara kepolisian baru menetapkan satu tersangka.

Selain aspek pidana, Komisi XIII juga menekankan perlindungan terhadap korban, yang disebut sempat dikucilkan dan diusir dari lingkungan sosialnya. Arisal menegaskan pihaknya melibatkan Komnas HAM dan lembaga adat untuk memastikan keamanan Nenek Saudah.

“Tidak mungkinlah seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan tanahnya,” tegas Edison Sitorus, anggota Komisi XIII.

Dari sisi hukum pertambangan, Edison menegaskan bahwa aktivitas yang ditentang Nenek Saudah bukan penambangan tradisional.

“Yang dicegah Ibu Saudah ini adalah penambangan pakai alat berat, pakai ekskavator. Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin, IUP dari pemerintah, apalagi ini penambangan emas. Berarti izinnya seharusnya dari kementerian,” jelasnya.

Menurut Edison, penggunaan alat berat tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026 sore, ketika Nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Kecamatan Rao, untuk menegur aktivitas penambangan emas ilegal yang masuk ke tanah miliknya.

Alih-alih mendapat respons, ia justru dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga pingsan, dan ditinggalkan di semak-semak. Nenek Saudah kemudian dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan agar kekerasan serupa tidak terulang.

“Langkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi ‘ibu Saudah’–ibu Saudah di tempat lain,” pungkas Arisal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya