Berita

Kondisi Rapat Dengar Pendapat Kasus Nenek Saudah di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal: Jangan Sampai Ada “Nenek Saudah” Lain

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, hanya karena menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan.

Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan keadilan bagi Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahannya dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengatakan dirinya langsung turun ke lokasi setelah kejadian untuk memastikan keterangan korban sesuai fakta lapangan.


“Komisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini,” ujar Arisal saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

“Kami dari anggota DPR RI, Komisi XIII, mengajak dan mengundang seluruh mitra kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kami sepakat untuk mengusut tuntas kasus ini.”

Arisal menyoroti perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Berdasarkan laporan Nenek Saudah, pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, sementara kepolisian baru menetapkan satu tersangka.

Selain aspek pidana, Komisi XIII juga menekankan perlindungan terhadap korban, yang disebut sempat dikucilkan dan diusir dari lingkungan sosialnya. Arisal menegaskan pihaknya melibatkan Komnas HAM dan lembaga adat untuk memastikan keamanan Nenek Saudah.

“Tidak mungkinlah seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan tanahnya,” tegas Edison Sitorus, anggota Komisi XIII.

Dari sisi hukum pertambangan, Edison menegaskan bahwa aktivitas yang ditentang Nenek Saudah bukan penambangan tradisional.

“Yang dicegah Ibu Saudah ini adalah penambangan pakai alat berat, pakai ekskavator. Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin, IUP dari pemerintah, apalagi ini penambangan emas. Berarti izinnya seharusnya dari kementerian,” jelasnya.

Menurut Edison, penggunaan alat berat tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026 sore, ketika Nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Kecamatan Rao, untuk menegur aktivitas penambangan emas ilegal yang masuk ke tanah miliknya.

Alih-alih mendapat respons, ia justru dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga pingsan, dan ditinggalkan di semak-semak. Nenek Saudah kemudian dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan agar kekerasan serupa tidak terulang.

“Langkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi ‘ibu Saudah’–ibu Saudah di tempat lain,” pungkas Arisal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya