Berita

Kondisi Rapat Dengar Pendapat Kasus Nenek Saudah di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal: Jangan Sampai Ada “Nenek Saudah” Lain

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, hanya karena menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan.

Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan keadilan bagi Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahannya dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengatakan dirinya langsung turun ke lokasi setelah kejadian untuk memastikan keterangan korban sesuai fakta lapangan.


“Komisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini,” ujar Arisal saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

“Kami dari anggota DPR RI, Komisi XIII, mengajak dan mengundang seluruh mitra kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kami sepakat untuk mengusut tuntas kasus ini.”

Arisal menyoroti perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Berdasarkan laporan Nenek Saudah, pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, sementara kepolisian baru menetapkan satu tersangka.

Selain aspek pidana, Komisi XIII juga menekankan perlindungan terhadap korban, yang disebut sempat dikucilkan dan diusir dari lingkungan sosialnya. Arisal menegaskan pihaknya melibatkan Komnas HAM dan lembaga adat untuk memastikan keamanan Nenek Saudah.

“Tidak mungkinlah seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan tanahnya,” tegas Edison Sitorus, anggota Komisi XIII.

Dari sisi hukum pertambangan, Edison menegaskan bahwa aktivitas yang ditentang Nenek Saudah bukan penambangan tradisional.

“Yang dicegah Ibu Saudah ini adalah penambangan pakai alat berat, pakai ekskavator. Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin, IUP dari pemerintah, apalagi ini penambangan emas. Berarti izinnya seharusnya dari kementerian,” jelasnya.

Menurut Edison, penggunaan alat berat tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026 sore, ketika Nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Kecamatan Rao, untuk menegur aktivitas penambangan emas ilegal yang masuk ke tanah miliknya.

Alih-alih mendapat respons, ia justru dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga pingsan, dan ditinggalkan di semak-semak. Nenek Saudah kemudian dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan agar kekerasan serupa tidak terulang.

“Langkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi ‘ibu Saudah’–ibu Saudah di tempat lain,” pungkas Arisal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya