Berita

Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan hukum tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan warga di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat, 18 Juli 2025, dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan kejelasan serta kepastian hukum.

Peristiwa yang terjadi akibat desak-desakan massa tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik, lantaran belum adanya kepastian mengenai status penanganan perkara, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.

Padahal, sebelumnya pihak Polres Garut telah menyampaikan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) menilai lambannya kejelasan penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang kehilangan nyawa akibat peristiwa tragis tersebut.

“Kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya terkesan berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu 31 Januari 2026.

GMJPK menegaskan, tragedi tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara. Oleh karena itu, secara hukum dapat dikenakan ketentuan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Selain itu, prinsip pertanggungjawaban pidana juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU yang sama, bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari pihak korban sekalipun, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum secara aktif demi keadilan dan kepastian hukum.

“Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar Hilmi.

GMJPK menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya