Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Dokumentasi Istimewa)

Politik

Ini Respons Kejagung soal Permintaan Ahok Panggil Jokowi di Sidang Kasus Pertamina

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 09:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyarankan pemanggilan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026 dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budi Santoso, menilai pernyataan Ahok tersebut tidak memiliki relevansi dengan pembuktian perkara yang sedang disidangkan.


Menurut Riono, pemanggilan saksi dalam persidangan harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan atas permintaan majelis hakim yang memimpin sidang, bukan semata-mata atas pernyataan saksi.

Di sisi lain, Riono juga menegaskan bahwa nama Joko Widodo tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait perkara tata kelola minyak yang menjerat Pertamina.

“Misalnya soal tanggung jawab presiden dan sebagainya, itu tidak ada kaitannya. Pemecatan seseorang juga tidak terkait dengan pembuktian perkara di persidangan ini,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, di hadapan majelis hakim, Ahok menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, tidak pernah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan kepada dewan komisaris. Termasuk temuan terkait sewa kapal yang kini menjadi pokok perkara.

“Kami tidak pernah dapat, Pak. Tidak ada, Pak. Di masa saya tidak ada,” kata Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika jaksa mendalami dugaan adanya temuan BPK terkait pengadaan yang disebut memenangkan pihak tertentu meski tidak masuk daftar seleksi, Ahok kembali menegaskan bahwa perannya hanya sebatas pengawasan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut praktik ship chartering dan sewa Terminal BBM (TBBM) telah menimbulkan kerugian negara. Namun, Ahok mengklaim bahwa sistem digital di Pertamina pada masa kepemimpinannya bersifat transparan dan dapat ditelusuri secara detail.

Ahok bahkan mendorong jaksa untuk mengusut perkara ini secara lebih menyeluruh dan tidak berhenti pada level teknis semata.

“Makanya saya bilang ke Pak Jaksa, kalau mau bongkar tuntas, periksa sekalian Menteri BUMN. Bahkan Presiden bila perlu,” ujar Ahok, merujuk pada Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya