Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Dianggap Tidak Paham KUHP

Legislator PDIP Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

RABU, 28 JANUARI 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

RDPU itu terkait penanganan kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti. Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.


Dalam RDPU, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman soal pemahaman dasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres anda?” tanya Safaruddin.

“Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.

Safaruddin kemudian mempertanyakan proses asesmen hingga pemahaman Edy terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” cecar Safaruddin.

“Siap, sudah baca Bapak,” jawab Edy.

“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

“Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” sahut Edy.

Mendengar jawaban Eddy yang dinilai tidak jelas, Safaruddin pun semakin berang.

“Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin. 

“2026,” jawab Kapolres Sleman.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” timpal Safaruddin lagi.

Puncak kemarahan Safaruddin terjadi ketika ia menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, pasal tersebut sangat relevan dengan kasus Hogi, namun justru diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegas Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.

Safaruddin pun membacakan langsung bunyi Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, atau harta benda.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.

Tak hanya menyebut Polres Sleman keliru menerapkan hukum dan tidak cermat. Pihak Kejaksaan juga dianggap sama saja karena memproses perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap berkas P21.

“Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan Restorative Justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Bapak tahu?” tegasnya.

Di sisi lain, Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi sebagai “tidak seimbang”.

“Bapak ngomong di televisi saya lihat Pak Kapolres itu, 'oh dia melakukan tindakan tidak seimbang'. Bapak tahu apa yang jambret itu?”tegas Safaruddin.

“Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan (Curas), itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam, bisa bawa senjata api. Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang?” sambungnya. 

Atas dasar itulah, Safaruddin kembali menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus Hogi, karena para pelaku utama meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan.

“Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah Curas, pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” pungkasnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya