Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Dianggap Tidak Paham KUHP

Legislator PDIP Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

RABU, 28 JANUARI 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

RDPU itu terkait penanganan kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti. Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.


Dalam RDPU, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman soal pemahaman dasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres anda?” tanya Safaruddin.

“Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.

Safaruddin kemudian mempertanyakan proses asesmen hingga pemahaman Edy terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” cecar Safaruddin.

“Siap, sudah baca Bapak,” jawab Edy.

“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

“Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” sahut Edy.

Mendengar jawaban Eddy yang dinilai tidak jelas, Safaruddin pun semakin berang.

“Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin. 

“2026,” jawab Kapolres Sleman.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” timpal Safaruddin lagi.

Puncak kemarahan Safaruddin terjadi ketika ia menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, pasal tersebut sangat relevan dengan kasus Hogi, namun justru diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegas Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.

Safaruddin pun membacakan langsung bunyi Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, atau harta benda.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.

Tak hanya menyebut Polres Sleman keliru menerapkan hukum dan tidak cermat. Pihak Kejaksaan juga dianggap sama saja karena memproses perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap berkas P21.

“Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan Restorative Justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Bapak tahu?” tegasnya.

Di sisi lain, Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi sebagai “tidak seimbang”.

“Bapak ngomong di televisi saya lihat Pak Kapolres itu, 'oh dia melakukan tindakan tidak seimbang'. Bapak tahu apa yang jambret itu?”tegas Safaruddin.

“Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan (Curas), itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam, bisa bawa senjata api. Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang?” sambungnya. 

Atas dasar itulah, Safaruddin kembali menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus Hogi, karena para pelaku utama meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan.

“Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah Curas, pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya