Berita

Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. (Foto: PT PLN)

Bisnis

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Token listrik prabayar sering dianggap sama dengan pulsa seluler, padahal mekanisme penggunaannya berbeda. Jika pulsa seluler berupa saldo yang bisa dipakai untuk layanan internet, menelepon atau pesan teks, sedangkan token listrik adalah jatah energi yang akan berkurang seiring penggunaan listrik di rumah.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Setiap kali listrik digunakan, jumlah kWh yang ada pada meteran akan terus berkurang sampai akhirnya habis dan perlu diisi ulang.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa sistem ini dibuat agar pelanggan bisa mengetahui dan mengendalikan pemakaian listriknya sejak awal.


“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu. Alokasi ini digunakan oleh seluruh peralatan listrik di rumah dan akan berkurang seiring pemakaian. Karena itu, total energi tersedia dalam satuan kilowatt hour (kWh),” ujar Gregorius melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu 28 Januari 2026.

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.

Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) yang membeli token listrik senilai Rp100.000, akan dikenakan potongan PPJ dan biaya administrasi. Setelah dikurangi, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik berada di kisaran Rp90.000 hingga Rp94.000.

Dengan tarif listrik rumah tangga daya 1.300 sebesar Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan sekitar 63 hingga 65 kWh. Inilah jumlah kWh yang masuk ke meteran dan akan berkurang seiring pemakaian listrik di rumah.

Gregorius menambahkan, sistem token listrik prabayar memberi pelanggan kendali langsung dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.

“Token listrik prabayar merupakan pembelian energi, bukan sekadar nominal rupiah. Seluruh perhitungannya dilakukan secara transparan dan tercatat di sistem. Sederhananya, token listrik adalah alokasi pemakaian listrik yang akan terus berkurang saat listrik digunakan,” kata Gregorius.

Dengan memahami cara kerja token listrik prabayar, pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara nominal pembelian dan jumlah kWh yang diterima, serta bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya