Berita

Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. (Foto: PT PLN)

Bisnis

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Token listrik prabayar sering dianggap sama dengan pulsa seluler, padahal mekanisme penggunaannya berbeda. Jika pulsa seluler berupa saldo yang bisa dipakai untuk layanan internet, menelepon atau pesan teks, sedangkan token listrik adalah jatah energi yang akan berkurang seiring penggunaan listrik di rumah.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Setiap kali listrik digunakan, jumlah kWh yang ada pada meteran akan terus berkurang sampai akhirnya habis dan perlu diisi ulang.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa sistem ini dibuat agar pelanggan bisa mengetahui dan mengendalikan pemakaian listriknya sejak awal.


“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu. Alokasi ini digunakan oleh seluruh peralatan listrik di rumah dan akan berkurang seiring pemakaian. Karena itu, total energi tersedia dalam satuan kilowatt hour (kWh),” ujar Gregorius melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu 28 Januari 2026.

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.

Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) yang membeli token listrik senilai Rp100.000, akan dikenakan potongan PPJ dan biaya administrasi. Setelah dikurangi, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik berada di kisaran Rp90.000 hingga Rp94.000.

Dengan tarif listrik rumah tangga daya 1.300 sebesar Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan sekitar 63 hingga 65 kWh. Inilah jumlah kWh yang masuk ke meteran dan akan berkurang seiring pemakaian listrik di rumah.

Gregorius menambahkan, sistem token listrik prabayar memberi pelanggan kendali langsung dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.

“Token listrik prabayar merupakan pembelian energi, bukan sekadar nominal rupiah. Seluruh perhitungannya dilakukan secara transparan dan tercatat di sistem. Sederhananya, token listrik adalah alokasi pemakaian listrik yang akan terus berkurang saat listrik digunakan,” kata Gregorius.

Dengan memahami cara kerja token listrik prabayar, pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara nominal pembelian dan jumlah kWh yang diterima, serta bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya