Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Putusan Banding Kasus Bullying Penabur Dinilai Janggal

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan bullying di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai protes dari sekolah dan orang tua siswa korban. Mereka menilai putusan banding Satgas dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta janggal karena diproses terlalu cepat dan mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Keberatan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 27 Januari 2026. 

Orang tua korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal sekolah, melainkan telah menyentuh isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.


Jurubicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, menjelaskan bahwa keberatan muncul atas putusan banding Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan pihak siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memulangkan EJH ke orang tua atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.

“Yang kami pertanyakan, proses banding itu sangat cepat. Permohonan diajukan 18 Desember 2025 dan putusan sudah keluar 23 Desember 2025. Hanya dua hari kerja efektif,” kata Rouli usai rapat di Kemendikdasmen.

Menurut Rouli, sebelumnya sekolah telah menerbitkan SK serupa pada September 2025. Namun saat itu, orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen dan melaporkan sejumlah guru. Atas arahan Kemendikdasmen, sekolah kemudian memperbaiki aspek administratif dan menerbitkan SK baru pada 8 Desember 2025.

“Yang janggal, pada SK kedua ini, pihak EJH tidak mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, tetapi langsung banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Orang tua korban juga menyampaikan dampak psikososial yang dialami anak-anak. Satu siswa dilaporkan pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, dan sejumlah siswa lain mengajukan permohonan pindah kelas karena merasa tidak aman.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Poin hasil rapat tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” kata Rouli.

Kemendikdasmen juga mengusulkan agar sekolah dan orang tua EJH duduk bersama mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus pada kepentingan anak-anak, dan orang tua EJH tidak egois,” ujar Rouli.

Selain itu, sekolah diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus-kasus yang sebelumnya belum dibuatkan BAP, serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.

“Dinas memerintahkan sekolah melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas 5,” tambahnya.

Pasca pertemuan, sejumlah orang tua korban menyampaikan apresiasi atas langkah Kemendikdasmen yang dinilai membuka ruang dialog dan kejelasan prosedur.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya