Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Putusan Banding Kasus Bullying Penabur Dinilai Janggal

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan bullying di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai protes dari sekolah dan orang tua siswa korban. Mereka menilai putusan banding Satgas dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta janggal karena diproses terlalu cepat dan mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Keberatan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 27 Januari 2026. 

Orang tua korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal sekolah, melainkan telah menyentuh isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.


Jurubicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, menjelaskan bahwa keberatan muncul atas putusan banding Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan pihak siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memulangkan EJH ke orang tua atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.

“Yang kami pertanyakan, proses banding itu sangat cepat. Permohonan diajukan 18 Desember 2025 dan putusan sudah keluar 23 Desember 2025. Hanya dua hari kerja efektif,” kata Rouli usai rapat di Kemendikdasmen.

Menurut Rouli, sebelumnya sekolah telah menerbitkan SK serupa pada September 2025. Namun saat itu, orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen dan melaporkan sejumlah guru. Atas arahan Kemendikdasmen, sekolah kemudian memperbaiki aspek administratif dan menerbitkan SK baru pada 8 Desember 2025.

“Yang janggal, pada SK kedua ini, pihak EJH tidak mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, tetapi langsung banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Orang tua korban juga menyampaikan dampak psikososial yang dialami anak-anak. Satu siswa dilaporkan pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, dan sejumlah siswa lain mengajukan permohonan pindah kelas karena merasa tidak aman.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Poin hasil rapat tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” kata Rouli.

Kemendikdasmen juga mengusulkan agar sekolah dan orang tua EJH duduk bersama mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus pada kepentingan anak-anak, dan orang tua EJH tidak egois,” ujar Rouli.

Selain itu, sekolah diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus-kasus yang sebelumnya belum dibuatkan BAP, serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.

“Dinas memerintahkan sekolah melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas 5,” tambahnya.

Pasca pertemuan, sejumlah orang tua korban menyampaikan apresiasi atas langkah Kemendikdasmen yang dinilai membuka ruang dialog dan kejelasan prosedur.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

I Wayan Sudirta Resmi Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI Gantikan TB Hasanuddin

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13

Pencabutan Izin Perusahaan Wajib Diikuti Pemulihan Lingkungan Sumatera

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:11

Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:56

DPR Klaim Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Cuaca Ekstrem Sejak Dua Bulan Lalu

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:48

Bukan Masalah Posisi, DPR Pilih Fokus Kawal Profesionalisme Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:40

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35

OJK: Tren Cashless Picu Penurunan Jumlah ATM di Seluruh Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31

Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:21

Badai Musim Dingin AS Tahan Kenaikan Harga Bitcoin

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:15

Gubernur Banten Janji Normalisasi Sungai Atasi Banjir di Tangerang Raya

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya