Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Putusan Banding Kasus Bullying Penabur Dinilai Janggal

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan bullying di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai protes dari sekolah dan orang tua siswa korban. Mereka menilai putusan banding Satgas dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta janggal karena diproses terlalu cepat dan mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Keberatan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 27 Januari 2026. 

Orang tua korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal sekolah, melainkan telah menyentuh isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.


Jurubicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, menjelaskan bahwa keberatan muncul atas putusan banding Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan pihak siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memulangkan EJH ke orang tua atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.

“Yang kami pertanyakan, proses banding itu sangat cepat. Permohonan diajukan 18 Desember 2025 dan putusan sudah keluar 23 Desember 2025. Hanya dua hari kerja efektif,” kata Rouli usai rapat di Kemendikdasmen.

Menurut Rouli, sebelumnya sekolah telah menerbitkan SK serupa pada September 2025. Namun saat itu, orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen dan melaporkan sejumlah guru. Atas arahan Kemendikdasmen, sekolah kemudian memperbaiki aspek administratif dan menerbitkan SK baru pada 8 Desember 2025.

“Yang janggal, pada SK kedua ini, pihak EJH tidak mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, tetapi langsung banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Orang tua korban juga menyampaikan dampak psikososial yang dialami anak-anak. Satu siswa dilaporkan pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, dan sejumlah siswa lain mengajukan permohonan pindah kelas karena merasa tidak aman.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Poin hasil rapat tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” kata Rouli.

Kemendikdasmen juga mengusulkan agar sekolah dan orang tua EJH duduk bersama mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus pada kepentingan anak-anak, dan orang tua EJH tidak egois,” ujar Rouli.

Selain itu, sekolah diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus-kasus yang sebelumnya belum dibuatkan BAP, serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.

“Dinas memerintahkan sekolah melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas 5,” tambahnya.

Pasca pertemuan, sejumlah orang tua korban menyampaikan apresiasi atas langkah Kemendikdasmen yang dinilai membuka ruang dialog dan kejelasan prosedur.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya