Berita

Sekjen) Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Mirzam Abdurrachman (kanan). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Sekjen IAGI, Mirzam Abdurrachman saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

"Ada satu yang kemudian kita (IAGI) dorong bersama-sama, adalah tentang RUU Kebumian," ujar dia.


Mirzam menjelaskan, Indonesia yang secara geologi memiliki kenaikan, yaitu berada di pertemuan tiga buah lempeng yang berimplikasi pada potensi positif dan juga bahaya yang muncul.

Menurutnya, pendekatan geosains diperlukan untuk memetakan pengaturan tata ruang dalam pembangunan di setiap daerah, agar langkah preventif terhadap dampak bencana alam dapat dilakukan maksimal.

"Kita lebih bersifat responsif (ketika ada bencana), setelah kejadian baru kemudian kita mencari kira-kira apa penyebabnya. Sebenarnya harusnya ini tidak dilihat setelah kejadian baru kemudian melakukan tindakan. Tapi lebih preventif dari awal," tutur Mirzam.

"Kalau kita tinggal di suatu daerah yang banyak gempa bumi, banyak letusan gunung berapi, potensi longsor dan sebagainya, kira-kira bagaimana kemudian kita harus menjaga (kebijakan pembangunan) infrastrukturnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia memandang seharusnya pembuatan kebijakan tata ruang hingga proyeksi pembangunan di setiap daerah Indonesia didasarkan pada geosains. 

Namun sayangnya, Mirzam mendapati cantolan hukum utama berupa UU belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga langkah preventif dalam penanganan bencana masih belum dapat maksimal dilakukan. 

"Undang-undangnya itu ternyata masih menyantol parsial pada undang-undang A, B, dan C. Sehingga kalau kita membuat sesuatu yang baru pun kemudian itu belum ada undang-undangnya, maka kekuatannya menjadi tidak mengikat, tidak kuat. Itu yang kemudian kita dorong," pungkas Mirzam.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya