Berita

Sekjen) Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Mirzam Abdurrachman (kanan). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Sekjen IAGI, Mirzam Abdurrachman saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

"Ada satu yang kemudian kita (IAGI) dorong bersama-sama, adalah tentang RUU Kebumian," ujar dia.


Mirzam menjelaskan, Indonesia yang secara geologi memiliki kenaikan, yaitu berada di pertemuan tiga buah lempeng yang berimplikasi pada potensi positif dan juga bahaya yang muncul.

Menurutnya, pendekatan geosains diperlukan untuk memetakan pengaturan tata ruang dalam pembangunan di setiap daerah, agar langkah preventif terhadap dampak bencana alam dapat dilakukan maksimal.

"Kita lebih bersifat responsif (ketika ada bencana), setelah kejadian baru kemudian kita mencari kira-kira apa penyebabnya. Sebenarnya harusnya ini tidak dilihat setelah kejadian baru kemudian melakukan tindakan. Tapi lebih preventif dari awal," tutur Mirzam.

"Kalau kita tinggal di suatu daerah yang banyak gempa bumi, banyak letusan gunung berapi, potensi longsor dan sebagainya, kira-kira bagaimana kemudian kita harus menjaga (kebijakan pembangunan) infrastrukturnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia memandang seharusnya pembuatan kebijakan tata ruang hingga proyeksi pembangunan di setiap daerah Indonesia didasarkan pada geosains. 

Namun sayangnya, Mirzam mendapati cantolan hukum utama berupa UU belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga langkah preventif dalam penanganan bencana masih belum dapat maksimal dilakukan. 

"Undang-undangnya itu ternyata masih menyantol parsial pada undang-undang A, B, dan C. Sehingga kalau kita membuat sesuatu yang baru pun kemudian itu belum ada undang-undangnya, maka kekuatannya menjadi tidak mengikat, tidak kuat. Itu yang kemudian kita dorong," pungkas Mirzam.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya