Berita

Sekjen) Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Mirzam Abdurrachman (kanan). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas).

Hal tersebut disampaikan Sekjen IAGI, Mirzam Abdurrachman saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

"Ada satu yang kemudian kita (IAGI) dorong bersama-sama, adalah tentang RUU Kebumian," ujar dia.


Mirzam menjelaskan, Indonesia yang secara geologi memiliki kenaikan, yaitu berada di pertemuan tiga buah lempeng yang berimplikasi pada potensi positif dan juga bahaya yang muncul.

Menurutnya, pendekatan geosains diperlukan untuk memetakan pengaturan tata ruang dalam pembangunan di setiap daerah, agar langkah preventif terhadap dampak bencana alam dapat dilakukan maksimal.

"Kita lebih bersifat responsif (ketika ada bencana), setelah kejadian baru kemudian kita mencari kira-kira apa penyebabnya. Sebenarnya harusnya ini tidak dilihat setelah kejadian baru kemudian melakukan tindakan. Tapi lebih preventif dari awal," tutur Mirzam.

"Kalau kita tinggal di suatu daerah yang banyak gempa bumi, banyak letusan gunung berapi, potensi longsor dan sebagainya, kira-kira bagaimana kemudian kita harus menjaga (kebijakan pembangunan) infrastrukturnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia memandang seharusnya pembuatan kebijakan tata ruang hingga proyeksi pembangunan di setiap daerah Indonesia didasarkan pada geosains. 

Namun sayangnya, Mirzam mendapati cantolan hukum utama berupa UU belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga langkah preventif dalam penanganan bencana masih belum dapat maksimal dilakukan. 

"Undang-undangnya itu ternyata masih menyantol parsial pada undang-undang A, B, dan C. Sehingga kalau kita membuat sesuatu yang baru pun kemudian itu belum ada undang-undangnya, maka kekuatannya menjadi tidak mengikat, tidak kuat. Itu yang kemudian kita dorong," pungkas Mirzam.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya