Berita

Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Kapolri:

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tunggu Proses Harmonisasi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menegaskan bahwa pembahasan terkait pelibatan TNI tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu proses harmonisasi.

“Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi,” kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.


Menurut Sigit, menyoal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Komisi I DPR mendukung penguatan upaya menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, DPR menekankan bahwa peran TNI hanya bersifat pelengkap.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dengan pendekatan tersebut, kata Dave, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.

“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya