Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin 26 Januari 2026.


Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. 

Penyidik, kata dia, tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.

Ia menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini, dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan, baik RJ terhadap kasus delik aduan pencemaran nama dan fitnah maupun RJ dalam hal delik biasa, karena kedua delik tersebut ada kesamaan tapi juga ada perbedaan dalam hal RJ,” katanya.

Lebih jauh, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice, baik dari sisi subjek hukum maupun jenis tindak pidananya. 

Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Sedangkan yang menjadi masalah terbitnya RJ karena Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan, sehingga SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.

“Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dg aturan yang berlaku (KUHAP), seharusnya penyidik meninjau ulang atau membatalkan SP3, dan SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya