Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex dan Bos Maktour Secara Maraton

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. 

Pada Senin 26 Januari 2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk salah satu tersangka utama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Kedatangannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Gus Alex, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk memperkuat bukti penyidikan, yakni:

1. Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama Maktour Travel)
2. Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri)
3. Robithoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata)
4. Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag)
5. Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya