Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex dan Bos Maktour Secara Maraton

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. 

Pada Senin 26 Januari 2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk salah satu tersangka utama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Kedatangannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Gus Alex, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk memperkuat bukti penyidikan, yakni:

1. Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama Maktour Travel)
2. Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri)
3. Robithoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata)
4. Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag)
5. Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya