Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Maktour Travel Fuad Hasan Kembali Dipanggil KPK

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag)tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang. Jadi, kita sama-sama menunggu kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin pagi.


Sebelumnya, Fuad Hasan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur juga telah digeledah tim penyidik.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya