Berita

Ahli waris korban pesawat ATR 42-500. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Menteri KKP Beri Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Korban Pesawat ATR

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada salah satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Pemberian kenaikan pangkat anumerta itu berlangsung pada acara penghormatan dan pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 25 Januari 2026.

Protokoler acara penghormatan dan pelepasan ketiga jenazah awalnya membacakan daftar riwayat hidup mereka.


Pertama, Ferry Irawan dengan pangkat dan golongan Penata Muda Tk. I, III/b. Pria kelahiran 11 Februari 1985 itu memiliki dua orang anak. Ferry Irawan sebelumnya menduduki beberapa jabatan, seperti di Unit Organisasi Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2007-2019, masinis pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2020-2023, serta analis kapal pengawas pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2020-saat ini.

Yang kedua, Yoga Naufal Prakoso. Pria kelahiran 6 November 1995 itu memiliki satu orang anak. Yoga tercatat menjabat sebagai Operator Foto Udara Unit Organisasi Direktorat Pengendalian Operasi Armada.

Yang ketiga, Kapten Andy Dahananto. Pria kelahiran 28 Februari 1967 itu memiliki dua orang anak. Andy pernah menjabat sebagai operational director TMT Jabatan 2019-2025, dan Fixed Wing Pilot 1989 hingga saat ini.

Protokoler selanjutnya membacakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 24/12022/AX/01/26 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua.

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya," kata protokoler.

"Kesatu, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut di bawah ini, Ferry Irawan, 11 Februari 1985. Pangkat Golongan Ruang Penata Muda Tingkat 1, III/b. Jabatan Analis Kapal Pengawas. Unit Kerja Direktorat Pengendalian Operasi Armada. Telah meninggal pada 17 Januari 2026 Karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja. Dan diberikan kenaikan pangkat anumerta dengan pangkat golongan dari Penata Muda Tk I, III/b menjadi Penata III/c," sambung protokoler.

Setelah memberikan kenaikan pangkat anumerta, selanjutnya penyerahan hak-hak ahli waris dari PT Taspen dan asuransi personil on-board dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya