Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Januari 2026. 

Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pantauan di lokasi, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, didampingi asistennya. Mengenakan jaket cokelat krem, ia tampak santai saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitannya dalam kasus tersebut, Dito enggan berspekulasi. Ia hanya menyinggung pengalamannya saat menjabat Menpora yang pernah melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Tapi untuk pastinya akan ikuti pemeriksaan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Ya sebagai warga negara saya harus patuh hukum. Jadi ya hadir,” tuturnya.

Dito juga mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemeriksaan sebagai saksi.
“Enggak ada persiapan apa-apa,” ucapnya singkat sebelum masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, yang merupakan mertua Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya