Berita

Pagar laut di Perairan Tangerang. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

KKP Diminta Bertanggung Jawab soal Polemik Pesisir Tangerang

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menegaskan bahwa berdirinya pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang bukan peristiwa yang luput dari pengawasan negara, melainkan hasil dari pembiaran yang berlangsung sejak 2023, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tindak pidana korupsi pada 4 November 2025.

Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari menyatakan, keterangan para saksi di persidangan secara terang menunjukkan bahwa otoritas kelautan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, telah mengetahui keberadaan pagar bambu di laut Pesisir Tangerang. 

“Ini bukan lagi soal kecolongan. Fakta sidang membuktikan negara tahu, aparat tahu, tetapi pagar laut itu tetap dibiarkan berdiri dan meluas. Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran seperti ini adalah bentuk tanggung jawab,” kata Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 


Menurutnya, dalam persidangan 4 November, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan pada Juli 2023 ke wilayah pesisir Desa Ketapang dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan menemukan langsung aktivitas pemasangan pagar bambu di laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer. 

"Saksi para pejabat KKP tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan koordinat dan hasil overlay peta laut, posisi pagar berada sekitar 600 meter dari bibir pantai, yang secara hukum masih termasuk wilayah laut provinsi, bukan daratan. Artinya, sejak awal objek tersebut berada dalam rezim pengelolaan ruang laut yang menjadi kewenangan KKP dan DKP," jelasnya. 

Lanjut dia, fakta ini secara hukum menutup dalih ketidaktahuan atau ketidakjelasan kewenangan.

“Kalau sejak 2023 sudah ada pemeriksaan lapangan, surat resmi, peta, dan koordinat, maka tidak ada alasan hukum untuk membiarkan aktivitas ilegal itu berjalan,” katanya. 

Keterangan di persidangan juga diperkuat oleh saksi dari Pejabat Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP yang menegaskan bahwa berdasarkan verifikasi citra udara, drone, GPS, dan analisis spasial, wilayah pagar laut di Desa Kohod dan sekitarnya berada di kawasan perairan laut provinsi. 

"Yang paling krusial, saksi KKP RI menyatakan bahwa tidak pernah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas lokasi tersebut. Dengan demikian, seluruh aktivitas pagar laut sejak awal tidak memiliki dasar hukum perizinan,” tegas dia.

Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa pada Januari 2025, KKP telah menggelar forum lintas kementerian bersama ATR/BPN dan DKP Provinsi Banten dengan kesimpulan bahwa wilayah tersebut merupakan perairan laut, sehingga penerbitan sertifikat tanah di atasnya tidak sesuai ketentuan ruang laut.

“Kalau kesimpulan itu baru ditegaskan 2025, lalu apa yang dilakukan negara sejak 2023 hingga pagar laut itu berdiri masif dan hingga sekarang masih beroperasi proses pengurugan di lokasi pagar laut? Di sinilah letak pembiaran struktural yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Ia menilai pembiaran tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, yang secara tegas mewajibkan negara melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di wilayah laut. 

Selain itu, kelalaian pejabat yang mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak dapat ditelusuri sebagai penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh pagar bambu. Jika aparat mengetahui pelanggaran tetapi memilih diam, maka diam itu adalah keputusan, dan keputusan itu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya lagi. 

DPP KNPI mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan menelusuri tanggung jawab pejabat KKP dari tingkat provinsi hingga pusat, yang secara faktual mengetahui keberadaan pagar laut sejak 2023.

“Fakta sidang sudah terbuka. Sekarang tinggal keberanian penegak hukum untuk memastikan hukum tidak tunduk pada pembiaran,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya