Berita

Kolase Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Psikiater dr. Mintarsih. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Goreng Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menanggapi soal ‘penggorengan saham’ yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pola pandang Menkeu terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun sampai seberapa jauh suatu perseroan siap untuk mengembalikan hak saham yang telah direbutnya atau yang bodong dan sudah disahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?" kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Psikiater yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha itu menjelaskan, bahwa penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke masyarakat terjadi setelah PT Blue Bird Taxi berusia 40 tahun, yang didahului tindak kekerasan dilakukan oleh Dirut PT Blue Bird Tbk bersama istri, anak dan pihak keamanan terhadap pemegang saham wanita yang berusia 74 tahun. 


"Terjadi juga upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh tim yang disebut tim 14, dan tim 4 yang menurut pengakuan Dirut PT Blue Bird terdiri dari aparat. Kegagalan upaya kekerasaan berlanjut dengan penangkapan pemegang saham lain oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan; membawa pemegang saham tersebut ke kepolisian sampai proses penyidikan selesai serta penggeledahan badan, pakaian dan rumah," ungkapnya.

Mintarsih juga menyebut soal gagalnya upaya-upaya kekerasan diikuti oleh siasat kotor. Kemudian pernyataan oleh instansi hukum berwenang seperti Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No W10.U113774.12.2013.03, tidak diakui oleh pihak PT Blue Bird Tbk. Kepemilikan saham yg sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi.

"Tambahan Berita Negara nomor 6663 tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Ternyata instansi hukum yang sah tidak ada yang melihat penyimpangan tersebut, atau tidak memperdulikannya," ujar Mintarsih.

Lanjutnya, dibuat lagi perubahan saham cukup oleh 43 persen pemegang saham yang kemudian mengambil alih saham milik pemegang saham lain sebesar 15 persen dari saham Mintarsih dan 100  persen saham PT Blue Bird Tbk. 

"Jadi dengan perkataan lain, bahwa berapapun persentase peserta rapatnya, dapat mengubah susunan pemegang saham seperti yang tertera di Akta RUPS tanggal 10 Juni 2013. Berikutnya dibuat manajemen operasional bersama tanpa melalui RUPS dimana PT Bluebird Tbk diberi kebebasan untuk mengambil order-order dari PT Blue Bird Taxi dan menggunakan semua fasilitas PT Blue Bird Taxi," ulasnya.

Sebelumnya Menkeu Purbaya meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “penggoreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasalnya, Purbaya menilai pembenahan fundamental pasar menjadi hal krusial agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya