Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)
Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.
Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Populer
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16