Berita

Pengemudi ojol di sebuah SPBU di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemnaker: Insya Allah BHR Ojol Ada Lagi Tahun Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Tradisi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut tampaknya akan dipertahankan sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan kepastian awal mengenai kebijakan ini. 


“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau, Indah menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan waktu untuk pematangan. 

Diskusi mendalam dengan pihak terkait baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Dukungan serupa juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Menurut Maman, bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta. 

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ini pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sesuai ketentuan, pencairan bonus tersebut diharapkan sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya