Berita

Pengemudi ojol di sebuah SPBU di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemnaker: Insya Allah BHR Ojol Ada Lagi Tahun Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Tradisi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut tampaknya akan dipertahankan sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan kepastian awal mengenai kebijakan ini. 


“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau, Indah menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan waktu untuk pematangan. 

Diskusi mendalam dengan pihak terkait baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Dukungan serupa juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Menurut Maman, bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta. 

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ini pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sesuai ketentuan, pencairan bonus tersebut diharapkan sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya