Berita

Pengemudi ojol di sebuah SPBU di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemnaker: Insya Allah BHR Ojol Ada Lagi Tahun Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Tradisi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut tampaknya akan dipertahankan sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan kepastian awal mengenai kebijakan ini. 


“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau, Indah menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan waktu untuk pematangan. 

Diskusi mendalam dengan pihak terkait baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Dukungan serupa juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Menurut Maman, bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta. 

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ini pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sesuai ketentuan, pencairan bonus tersebut diharapkan sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya