Berita

Pengemudi ojol di sebuah SPBU di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemnaker: Insya Allah BHR Ojol Ada Lagi Tahun Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Tradisi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut tampaknya akan dipertahankan sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan kepastian awal mengenai kebijakan ini. 


“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau, Indah menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan waktu untuk pematangan. 

Diskusi mendalam dengan pihak terkait baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Dukungan serupa juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Menurut Maman, bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta. 

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ini pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sesuai ketentuan, pencairan bonus tersebut diharapkan sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya