Berita

Pengemudi ojol di sebuah SPBU di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemnaker: Insya Allah BHR Ojol Ada Lagi Tahun Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Tradisi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut tampaknya akan dipertahankan sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan kepastian awal mengenai kebijakan ini. 


“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Meski telah memberikan lampu hijau, Indah menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan waktu untuk pematangan. 

Diskusi mendalam dengan pihak terkait baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Dukungan serupa juga datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Menurut Maman, bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta. 

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ini pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sesuai ketentuan, pencairan bonus tersebut diharapkan sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya