Berita

dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Humas DPD)

Politik

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. 

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Ketua BULD DPD Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. 

Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal.

“Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya.

BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. 

Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah.

“Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus.

Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi.

RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. 

Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. 

“Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum.

BULD DPD menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya