Berita

dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Humas DPD)

Politik

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. 

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Ketua BULD DPD Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. 

Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal.

“Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya.

BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. 

Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah.

“Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus.

Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi.

RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. 

Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. 

“Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum.

BULD DPD menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya