Berita

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir (kiri) dengan Kuasa hukumnya, HM Rusdi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Demokrat Beberkan Konten Fitnah terhadap SBY kepada Polda Metro

RABU, 21 JANUARI 2026 | 00:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran hoax yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026.

HM Rusdi selaku kuasa hukum menyebut kliennya menjawab sebanyak 28 pertanyaan selama pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga sekitar 17.35 WIB. 

Adapun, materi pemeriksaan berkisar pada dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial, yakni tiga akun YouTube dan satu akun TikTok, yang dinilai menyebarkan dugaan informasi menyesatkan dan menyerang kehormatan partai serta SBY.


Secara spesifik akun-akun itu memuat konten yang mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang masih bergulir.

"Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu (kasus ijazah) sama sekali," kata Rusdi kepada wartawan.

Demokrat turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik mulai dari tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip, hingga dokumen pendukung lain yang dianggap relevan dengan laporan. 

Di kesempatan yang sama, Muhajir menegaskan, Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak 2020.

"Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," jelas Muhajir.

Sebagaimana diketahui, Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 dengan melaporkan empat akun yang masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya