Berita

Presiden AS Donald Trump dan Raja Maroko Mohammed VI (Foto: AP)

Dunia

Raja Maroko Terima Undangan Trump Jadi Anggota Dewan Perdamaian Gaza

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Raja Mohammed VI menyambut baik undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk bergabung sebagai anggota pendiri Peace Board Gaza atau Dewan Perdamaian Gaza.

Kabar itu diungkap oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Maroko dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip redaksi, Selasa, 20 Januari 2026. 

"Menyambut baik komitmen dan visi Presiden Donald Trump untuk mempromosikan perdamaian, Yang Mulia Raja telah menerima undangan ini," ungkap laporan tersebut.


Maroko juga disebut akan meratifikasi piagam pendirian Dewan Perdamaian Gaza sebagai bagian dari keterlibatannya dalam organisasi tersebut.

Kemlu Maroko menjelaskan, Dewan Perdamaian Gaza akan berbentuk organisasi internasional dengan tujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan tata kelola pemerintahan, serta memastikan perdamaian berkelanjutan di wilayah-wilayah yang terdampak atau terancam konflik. 

Mandat dewan itu akan bertumpu pada kerja sama praktis, aksi yang efektif, serta kemitraan yang berorientasi pada hasil.

Keanggotaan dalam Peace Board bersifat eksklusif dan hanya melalui undangan langsung dari Presiden Amerika Serikat.

Selain itu, Maroko juga menyambut pengumuman peluncuran fase kedua dari rencana perdamaian komprehensif Presiden Trump, termasuk pembentukan resmi Komite Nasional untuk Administrasi Gaza sebagai badan transisi sementara.

“Di bawah kepemimpinan tercerahkan Yang Mulia Raja, Maroko menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap perdamaian yang adil, komprehensif, dan langgeng di Timur Tengah,” tutup pernyataan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya