Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Keterangan Saksi JPU Hanya Opini

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022 yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 19 Januari 2026. 

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan. 


Dalam pembukaan sidang, Tim Penasihat Hukum menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.

Selain persoalan prosedural, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kualitas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dari tujuh saksi yang diajukan dalam persidangan hari ini, dinilai tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian yang relevan dengan perkara.

Tujuh saksi tersebut, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satu pun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). 

Para saksi dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, antara lain pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan.

Serta ketidakmampuan tersebut menunjukkan bahwa kesaksian yang disampaikan bukanlah fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.

Lima dari tujuh saksi juga disebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan dari pengalaman langsung atau informasi yang didengar sendiri.

“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum," kata Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir, selaku Tim Penasihat Hukum lainnya, menambahkan, dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

"Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti," jelasnya.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, serta kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya