Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Iwakum Dikabulkan

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

Putusan tersebut menegaskan wartawan tidak otomatis dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional.


Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” kata Guntur.

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun kekerasan.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999. 

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan. 

Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. 

Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

Guntur juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya