Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Iwakum Dikabulkan

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

Putusan tersebut menegaskan wartawan tidak otomatis dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional.


Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” kata Guntur.

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun kekerasan.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999. 

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan. 

Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. 

Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

Guntur juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya