Berita

Lie Putra Setiawan. (Foto: Istimewa)

Politik

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Korps Adhyaksa yang dimutasi, salah satu nama yang menarik perhatian adalah Lie Putra Setiawan.

Lie merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Lie dipercaya untuk memimpin Kejaksaan Negeri Blitar sebagai Kajari.

Selama berkarir di KPK, Lie merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi mantan wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.


Kemudian tim JPU perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, advokat Maskur Husain, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta berbagai kasus korupsi lain.

Lie diketahui juga pernah mengajukan permohonan uji materiil ke MA terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penugasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. 

Surat tersebut terkait Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Selain itu, Lie tercatat pernah memimpin Kejari Poso dan Koordiator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merotasi dan memutasi sejumlah anak buahnya. Total ada 19 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia dirotasi dan mutasi 15 jabatan strategis lain.

Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya