Berita

Laksamana Sukardi (Foto: Istimewa)

Publika

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Oleh: Laksamana Sukardi
SENIN, 12 JANUARI 2026 | 07:51 WIB

ADA fenomena yang kian menggerogoti kualitas negara hukum Indonesia, dan dampaknya berpotensi lebih merusak daripada korupsi itu sendiri: kecenderungan sistematis untuk mengkriminalisasi kebijakan publik. Negara semakin rajin menghukum keputusan, bukan kejahatan.

Pola ini terlihat berulang, dari perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi, hingga dugaan perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Konsistensi pola ini memunculkan kesan yang sulit diabaikan: diskresi eksekutif diperlakukan sebagai perbuatan pidana, bahkan ketika unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi.

Dalam literatur hukum, gejala ini dikenal sebagai ‘criminalisation of policy decisions’ situasi ketika kebijakan publik diadili dengan standar pidana, tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan tanpa hubungan kausal yang jelas antara kebijakan dan kerugian negara (Ashworth, 2015). Dampaknya fatal: kebijakan berubah menjadi ladang ranjau hukum.



Kebijakan Bukan Kejahatan

Hukum pidana modern mensyaratkan tiga unsur pokok: perbuatan melawan hukum (actus reus), niat jahat (mens rea), dan kerugian negara yang nyata serta dapat dihitung. Kebijakan publik tidak dirancang untuk memenuhi unsur-unsur ini. Ia diambil ex ante, dalam kondisi informasi terbatas, berbasis asumsi rasional, dan dengan tujuan bahwa manfaat publik lebih besar daripada risikonya (Majone, 1989).

Menghapus batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi adalah jalan tercepat menuju kelumpuhan pemerintahan. Jika setiap kebijakan berpotensi dipidanakan, maka satu-satunya kebijakan yang benar-benar aman adalah tidak mengambil kebijakan sama sekali.


Kerugian Negara yang Dikonstruksi

Dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim, konstruksi kerugian negara dibangun dari corporate action: fluktuasi valuasi dan pergerakan saham GoTo, serta investasi Google.

Pendekatan ini secara akademik rapuh. Dalam teori keuangan korporasi, nilai perusahaan mencerminkan ekspektasi pasar terhadap going concern, bukan akibat satu kebijakan sektoral di bidang pendidikan (Brealey, Myers & Allen, 2020). Pasar saham berfluktuasi setiap hari; jika fluktuasi tersebut diperlakukan sebagai kerugian negara, maka negara sesungguhnya sedang memidanakan mekanisme pasar.

Lebih problematis lagi, investasi Google pada GoTo dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Investasi tersebut adalah aksi korporasi yang sah, berlangsung dalam rezim hukum pasar modal, dan tidak memiliki hubungan kausal maupun temporal dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Menjadikannya dasar kerugian negara bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak masuk akal secara logika kebijakan publik. Angka kerugian yang dituduhkan pun menjadi spekulatif dan artifisial.

Ironisnya, BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara. Namun temuan ini tampak diperlakukan sebagai informasi tambahan, bukan sebagai batas objektif penegakan hukum.


Kebijakan yang Rasional Dipidanakan

Pilihan kebijakan yang dipersoalkan sebenarnya sederhana. Dalam digitalisasi pendidikan, hanya ada dua opsi realistis: perangkat berbasis Windows atau Chromebook. Chromebook terbukti lebih murah hingga sekitar Rp1,2 triliun dan telah menjadi standar global pendidikan K?"12 di banyak negara (OECD, 2021). Selain efisiensi anggaran, sistem keamanannya memungkinkan pembatasan akses terhadap konten berbahaya bagi anak.

Kebijakan publik tidak diukur dengan kesempurnaan, melainkan kewajaran (reasonableness) (Stone, 2012). Mengkriminalisasi pilihan yang secara teknokratik masuk akal berarti menolak logika dasar kebijakan publik itu sendiri.


Yudisialisasi Kebijakan dan Subjektivitas

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kesalahan kebijakan (beleidfout) bukan kejahatan. Koreksi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme politik seperti pemakzulan, pengawasan administratif, dan evaluasi publik (pemilu), bukan pemidanaan pejabat.

Ketika hukum pidana digunakan untuk menilai substansi kebijakan, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan yudisialisasi kebijakan. Standar objektif hukum pidana bergeser menjadi subjektivitas penegak hukum; apa yang “dirasa merugikan”, bukan apa yang terbukti secara hukum. Padahal, pemidanaan mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt. Tanpa itu, hukum kehilangan fungsi pelindungnya dan berubah menjadi alat penakut.


Sinyal Buruk bagi Kepastian Hukum

Google secara terbuka, melalui situs resminya, menegaskan komitmennya pada prinsip ethical business conduct dan anti-bribery, serta menyatakan bahwa investasinya di GoTo tidak terkait dengan kebijakan Chromebook. Kasus ini karenanya menjadi perhatian dunia usaha global yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah, dilakukan sebelum seseorang masuk pemerintahan, dapat sewaktu-waktu direkonstruksi menjadi tindak pidana?


Negara yang Terlalu Aman

Negara hukum sejati bukan negara tanpa kesalahan, melainkan negara yang mampu membedakan kegagalan dari kejahatan. Jika garis ini terus dikaburkan, Indonesia mungkin akan berhasil menciptakan pemerintahan yang sangat “bersih”, karena tak berani berbuat apa-apa.

Dengan cara ini, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, namun berisiko mengabadikan dirinya sebagai negara berkembang,sepanjang zaman.

Penulis adalah Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya