Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 06:58 WIB

SETIAP kali negara membahas tambang emas rakyat, jawaban yang hampir selalu muncul adalah pelarangan. Alasannya terdengar normatif: demi lingkungan, keselamatan, dan kepastian hukum. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Tambang emas rakyat tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah ke jalur ilegal, menjadi semakin liar, semakin berbahaya, dan semakin sulit dikendalikan.

Di banyak daerah, tambang emas rakyat bukan pilihan ideologis, melainkan pilihan bertahan hidup. Ketika akses legal ditutup total, aktivitas itu tidak berhenti, tetapi berubah menjadi PETI. Konsekuensinya nyata: tidak ada standar keselamatan, tidak ada kendali lingkungan, konflik antara rakyat dan aparat terus berulang, sementara cukong dan perantara ilegal justru tumbuh subur. Larangan total gagal menciptakan ketertiban, dan justru melanggengkan kekacauan yang tidak pernah diakui secara resmi.

Emas sendiri bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah alat simpan nilai nyata. Ketika rakyat sepenuhnya dilarang mengakses emas, mereka dipaksa bergantung penuh pada uang kertas dan sistem keuangan yang rentan inflasi dan krisis. Ironisnya, di negeri yang kaya emas, masyarakat di sekitar tambang sering kali tetap miskin. Seluruh emas disedot oleh tambang korporasi besar, diekspor, atau masuk ke industri keuangan, tanpa pernah menguatkan ekonomi lokal.


Dalam konteks ini, tambang emas rakyat skala kecil justru memiliki fungsi distribusi aset yang penting. Ia menyebarkan emas ke lapisan bawah, menggerakkan ekonomi desa, dan menciptakan ketahanan ekonomi mikro yang riil. Pengalaman di banyak wilayah menunjukkan bahwa daerah dengan aktivitas tambang tradisional seringkali lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan daerah yang sepenuhnya bergantung pada sektor formal.

Pilihan kebijakan yang rasional seharusnya bukan antara membebaskan sepenuhnya atau melarang total, melainkan melakukan legalisasi terbatas dengan batas yang tegas. Tambang rakyat perlu dibatasi pada kelompok kecil, wilayah sempit, durasi izin singkat, serta produksi yang dikontrol ketat. Dengan desain seperti ini, negara justru lebih mudah mengawasi dibandingkan memburu tambang ilegal yang terus berpindah dan bersembunyi.

Paradoks terbesar kebijakan saat ini adalah atas nama lingkungan, negara justru mempertahankan kebijakan yang membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Tambang ilegal menggunakan merkuri dan sianida tanpa pengawasan, merusak sungai dan sumber air, serta meninggalkan lubang tambang terbuka. 

Sebaliknya, tambang rakyat yang dilegalkan dapat dipaksa tunduk pada aturan sederhana namun tegas: larangan total merkuri, pelarangan alat berat, kewajiban menutup lubang bekas tambang, serta perlindungan kawasan air dan hutan lindung. Kehilangan sebagian hasil jauh lebih masuk akal dibandingkan kerusakan kesehatan dan lingkungan jangka panjang.

Kesalahan lain yang sering dilakukan adalah memaksa emas rakyat masuk ke sistem perbankan. Begitu emas berubah menjadi angka digital, rakyat kembali kehilangan kendali atas asetnya. Model yang lebih sehat adalah membiarkan emas tetap fisik, disimpan sendiri atau melalui koperasi emas, dijual ke BUMN, koperasi daerah, atau lembaga zakat, tanpa dijadikan instrumen kredit atau spekulasi. Dengan cara ini, emas berfungsi sebagai penyangga ekonomi, bukan alat eksploitasi finansial.

Dalam skema seperti ini, negara tidak kehilangan peran. Justru sebaliknya, negara berfungsi sebagai pengatur yang efektif: menentukan lokasi tambang, menetapkan batas teknis dan lingkungan, mengawasi pelaksanaan, serta menyerap sebagian emas sebagai cadangan nasional. Negara tidak perlu bertindak sebagai pemilik mutlak atau pengusir rakyat kecil, apalagi sebagai alat kriminalisasi kemiskinan.

Tambang emas rakyat bukan masalah moral dan bukan pula masalah ideologis. Ia adalah masalah desain kebijakan. Larangan total telah terbukti gagal selama puluhan tahun. Terus mempertahankannya hanya berarti mempertahankan kegagalan yang sama. Legalisasi terbatas tambang emas rakyat skala kecil adalah pilihan yang lebih jujur pada realitas, lebih adil bagi rakyat, dan lebih terkendali bagi lingkungan. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara mampu, melainkan apakah negara mau berhenti berpura-pura.

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub
 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya