Berita

Barang bukti narkoba dari pelaku pasangan suami-istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) terkait peredaran sabu (Dokumentasi Ditipidnarkoba Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Tangkap Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu di Perut

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Keduanya diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan metode body packing.

Pasutri tersebut berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Keduanya ditangkap setelah diketahui membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan hingga tersimpan di dalam perut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, narkoba tersebut dikemas rapat dalam 162 kapsul kecil sebelum ditelan oleh para tersangka.


“Dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan diduga menyelundupkan narkoba dengan metode ditelan atau dikenal sebagai body packing (internal drug concealment). Narkoba dikemas rapat dalam paket kecil, kemudian ditelan dan berada di lambung atau usus,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya upaya penyelundupan narkoba pada Selasa sore, 6 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di Terminal 3 Bandara Soetta.

Hasil pendalaman menunjukkan kedua tersangka tiba di Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan–Bangkok, Thailand–Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan medis, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul berisi sabu dari dalam perut tersangka Javed Muhammad, dari total 100 kapsul yang ditelannya. Sementara itu, dari perut tersangka Bibi Saima berhasil dikeluarkan 62 kapsul.

“Total barang bukti kapsul berisi narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 159 kapsul dengan berat kurang lebih 1.639,23 gram,” jelas Eko.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar (BAB).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan perawatan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya