Berita

Ilustrasi Grok

Politik

Penyalahgunaan Grok AI Harus Dijerat Sanksi Hukum

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyalahgunaan Grok AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi menggunakan foto atau video orang nyata tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia, hak privasi, dan pelindungan data pribadi.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, praktik manipulasi wajah, foto, atau identitas visual seseorang ke dalam konten asusila tanpa consent tidak bisa dipandang sekadar persoalan kesusilaan. 

Tindakan tersebut telah masuk kategori kekerasan berbasis teknologi yang berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga reputasional bagi korban.


“Ketika identitas visual seseorang dimanipulasi tanpa izin untuk konten asusila, itu merupakan bentuk perampasan hak individu atas citra dirinya” kata Amelia, Jumat, 9 Januari 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital sendri menyebutkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi pornografi berbasis foto nyata. Menurutnya, temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Amelia meminta Kemkomdigi bersikap proaktif dan tidak menunggu hingga kasus serupa menjadi viral. Negara wajib hadir melindungi warga di ruang digital melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan dapat diawasi publik.

Dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Amelia menegaskan bahwa foto, wajah, dan video merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh diproses secara serampangan. 

Ia mendorong Kemkomdigi untuk menagih kepatuhan platform digital dan penyedia layanan kecerdasan buatan dengan standar yang jelas dan dapat diuji.

“Pemrosesan identitas visual untuk konten seksual tanpa dasar hukum yang sah harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius. Selain itu, negara juga harus memastikan adanya respons cepat bagi korban melalui kanal pelaporan yang efektif, mekanisme takedown cepat, serta pencegahan unggah ulang,” ujarnya.

Amelia juga mendorong penguatan standar kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform X dan penyedia layanan AI. Standar tersebut harus mencakup pencegahan sejak desain sistem (prevention by design) terhadap permintaan seksual berbasis orang nyata, serta sistem moderasi konten yang transparan dan dapat diaudit.

Terkait penegakan hukum, Amelia menekankan bahwa langkah administratif harus berjalan seiring dengan ketentuan pidana. Ia mengingatkan bahwa KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan ketentuan terkait pornografi yang diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

“Ini menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Amelia menegaskan Komisi I DPR RI akan mengawal penanganan kasus penyalahgunaan AI agar menghasilkan perlindungan nyata bagi korban serta kepatuhan tegas dari platform digital. 

Ia menekankan pentingnya kejelasan penanggung jawab, indikator kepatuhan, tenggat waktu, dan konsekuensi bagi pelanggaran.

“Jika platform AI lain bisa memasang pagar pengaman dan pembatasan yang jelas, maka tidak ada alasan Grok AI tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya