Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang mengizinkan negara mengambil sebagian keuntungan atau surplus dari Bank Indonesia (BI) untuk membantu mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 lalu.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui dari aturan baru ini.


1. Boleh Ditarik Lebih Awal:Menteri Keuangan bisa meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplusnya sebelum tahun laporan keuangan berakhir.

2. Alasan Penarikan: Hal ini dilakukan jika pendapatan negara belum mencapai target atau ada kebutuhan dana yang sangat mendesak untuk membiayai program-program pemerintah (APBN).

3. Tetap Berkoordinasi: Pemerintah tidak asal ambil. Langkah ini harus dibicarakan dulu dengan BI agar tidak mengganggu tugas BI dalam menjaga stabilitas keuangan.

4. Sistem Kurang-Lebih Bayar: 
- Jika ternyata uang yang disetor BI ke pemerintah kurang (setelah diaudit), maka BI wajib membayar kekurangannya.
- Jika uang yang disetor ternyata berlebih, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada BI.

Sisa surplus adalah "laba" atau keuntungan dari kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia. Sesuai undang-undang, keuntungan ini awalnya dipotong 30 persen untuk cadangan tujuan BI. Sisa uang setelah potongan itulah yang kini bisa diminta oleh pemerintah untuk membantu keuangan negara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya