Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang mengizinkan negara mengambil sebagian keuntungan atau surplus dari Bank Indonesia (BI) untuk membantu mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 lalu.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui dari aturan baru ini.


1. Boleh Ditarik Lebih Awal:Menteri Keuangan bisa meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplusnya sebelum tahun laporan keuangan berakhir.

2. Alasan Penarikan: Hal ini dilakukan jika pendapatan negara belum mencapai target atau ada kebutuhan dana yang sangat mendesak untuk membiayai program-program pemerintah (APBN).

3. Tetap Berkoordinasi: Pemerintah tidak asal ambil. Langkah ini harus dibicarakan dulu dengan BI agar tidak mengganggu tugas BI dalam menjaga stabilitas keuangan.

4. Sistem Kurang-Lebih Bayar: 
- Jika ternyata uang yang disetor BI ke pemerintah kurang (setelah diaudit), maka BI wajib membayar kekurangannya.
- Jika uang yang disetor ternyata berlebih, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada BI.

Sisa surplus adalah "laba" atau keuntungan dari kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia. Sesuai undang-undang, keuntungan ini awalnya dipotong 30 persen untuk cadangan tujuan BI. Sisa uang setelah potongan itulah yang kini bisa diminta oleh pemerintah untuk membantu keuangan negara.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya