Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:42 WIB

WACANA mengenai kemungkinan penerapan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi. 

Namun, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional. Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.

Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sebuah konsepsi yang menempatkan perwakilan rakyat sebagai instrumen utama pengambilan keputusan politik.

Proklamator Indonesia, Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang mengandalkan dominasi suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah. Sementara Mohammad Hatta (1960) dalam Demokrasi Kita menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif. 

Maka, kerangka inilah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi. 

Joseph Schumpeter (1942) dalam Capitalism, Socialism and Democracy  memaknai demokrasi sebagai suatu metode institusional untuk menghasilkan kepemimpinan melalui kompetisi elit yang memperoleh mandat rakyat. Artinya, demokrasi tidak identik dengan keterlibatan langsung rakyat dalam setiap proses pemilihan, melainkan pada adanya legitimasi, kompetisi, dan akuntabilitas.

Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition, juga menegaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, demokrasi perwakilan merupakan keniscayaan. Selama proses politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan kontrol publik terhadap penguasa, prinsip demokrasi tetap terjaga.

Selain landasan filosofis dan teoretis, pertimbangan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi argumen penting dalam diskursus ini. Praktik pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Anggaran pilkada yang besar, maraknya politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi persoalan berulang yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, biaya politik yang mahal kerap berimplikasi pada rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan ongkos politik. 

Pada konteks ini, pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal, sehingga anggaran publik dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Tentu saja, kekhawatiran terhadap potensi transaksi politik di DPRD merupakan catatan penting. Namun persoalan tersebut sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada integritas dan desain kelembagaan. 

Sehingga, ke depan jika sistem Pilkada tidak langsung oleh DPRD ini berjalan, diperlukan transparansi proses pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, partisipasi publik dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat mutlak agar pilkada tidak langsung berjalan demokratis dan berkeadilan.

Kita berharap, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Yang lebih esensial ialah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Sehingga, dalam kerangka demokrasi Pancasila, evaluasi terhadap mekanisme pilkada merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi, bukan sebaliknya dimana kita justru mengingkari hakikat demokrasi Pancasila itu sendiri.

Haris Pertama
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya