Tahun 2026 dipandang sebagai momentum penting pembuktian transformasi hukum di Indonesia, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.
Ia bahkan menganalogikan, istilah "Big Bang" pada transformasi hukum lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata dia, Rabu, 7 Januari 2026.
Puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.
Ia menuturkan, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelasnya.
Mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” ungkapnya.
Meski demikian, Haris tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” beber dia.
Ia menekankan, hal ini menjadi krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.
“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.
Di tranformasi hukum 2026, ia turut mengingatkan, soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di tahun 2026, Indonesia tengah menuju era transparansi fiskal.
“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.
Dengan demikian, ia juga berharap, prolegnas di tahun 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Sebab masa depan hukum Indonesia, juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026
Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri.
"Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.
Sedangkan yang kedua, tegas dia, RUU Hukum Perdata. Ia menuturkan, moderenisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.
“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkasnya.