Berita

Ilustrasi palu hakim

Hukum

Kenaikan Tunjangan Harus Sejalan dengan Integritas Hakim

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan profesi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, dengan nilai mencapai Rp46,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi yang diterima hakim mencapai Rp110,5 juta per bulan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan tunjangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang para hakim muda yang berintegritas dalam memperjuangkan kesejahteraan profesinya.


“Alhamdulillah, perjuangan panjang kawan-kawan hakim muda dan berintegritas agar tunjangan profesi hakim dinaikkan terwujud hari-hari ini. Makasih Pak Prabowo,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 6 Januari 2026.

Mardani berharap, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat sejalan dengan penguatan integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Untuk para hakim, mari wujudkan keadilan untuk semua warga dan hukum para pelaku kejahatan, utamanya pelaku korupsi, dengan keras. Negeri ini wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, publik berharap kualitas penegakan hukum semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya